Bagikan:

 

JAKARTA – Parlemen Uni Eropa (UE) ingin membuat peraturan baru terkait pembayaran artis di platform streaming musik. Mereka ingin menetapkan tarif royalti yang lebih tinggi bagi para artis.

Menurut mayoritas anggota Parlemen UE, tarif royalti yang ditetapkan saat ini masih tidak adil. Beberapa platform musik seperti Spotify dan Apple Music masih memberikan kompensasi yang rendah bagi artis atau pembuat karya musik.

“Tarif royalti pra-digital yang saat ini diterapkan harus direvisi. (Sebagian anggota) mengutuk skema pay-for-play yang memaksa penulis untuk menerima pendapatan yang lebih rendah atau tidak sama sekali sebagai imbalan,” tulis pihak Parlemen dalam rilis resmi.

Selain membuat regulasi mengenai pemasangan tarif royalti, UE juga menuntut transparansi dari alat Kecerdasan Buatan (AI) di platform streaming musik. Dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini, anggota Parlemen ingin menghindari praktik tidak adil.

Jika transparansi tidak dilakukan, ada kemungkinan artis atau pihak platform musik memanipulasi angka streaming untuk menambah atau mengurangi royalti yang didapatkan artis. Hal ini perlu dihindari untuk menciptakan persaingan yang adil.

Selain transparansi angka streaming, RUU ini mewajibkan platform streaming musik untuk memberi tahu para penggunanya ketika mereka mendengarkan lagu yang dihasilkan oleh AI. Mereka juga harus menangani lagu-lagu yang dibuat oleh deepfake.

Dengan beragam aturan ini, Anggota Parlemen UE Ibán García Del Blanco yakin bahwa penulis atau pembuat musik dan artisnya akan mendapatkan keadilan dalam seni yang mereka ciptakan. Menurutnya, karya para artis atau penulis lagu harus dihargai.

“Kami meminta aturan yang memastikan algoritme dan alat rekomendasi yang digunakan oleh layanan streaming musik transparan serta penggunaan alat AI sehingga menempatkan penulis Eropa sebagai pusatnya,” kata Ibán, perwakilan dari Spanyol.