USDT Dominasi Pasar <i>Stablecoin</i> Global Sepanjang 2023, Tether Belum Aman
Stablecoin USDT Tether. (Foto; Dok. DChained)

Bagikan:

JAKARTA - Tether, pemain utama di dunia stablecoin, tidak hanya meraih kesuksesan finansial melalui stablecoin USDT-nya, tetapi juga menghadapi tantangan baru. Laporan terbaru dari Glassnode mencatat peningkatan dominasi pasar Tether dari 50% menjadi 71% sepanjang tahun 2023.

Namun, kesuksesan ini juga membawa konsekuensi. Laporan PBB mengungkapkan bahwa pertumbuhan Tether menarik perhatian pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk pelaku kriminal, pelaku pencucian uang, dan scammer atau penipu di Asia Tenggara.

Pada malam tanggal 12 Januari, Tether berhasil menambahkan 1 miliar USDT senilai Rp15,585 triliun ke dana cadangannya. Ini mendorong kapitalisasi pasar USDT mencapai angka yang belum pernah terjadi sebelumnya, yaitu Rp1.479 triliun ($95 miliar).

Sementara itu, Circle, pesaing terdekatnya yang mengelola stablecoin USDC, baru-baru ini mengajukan penawaran umum perdana (IPO) kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Namun, Circle hanya memiliki 27 miliar token USDC beredar, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan posisi pasar dominan Tether.

Punya Bitcoin Senilai Rp46,7 Triliun

Tether tidak hanya sukses di stablecoin, tetapi juga dalam investasi Bitcoin senilai sekitar Rp46.7 triliun ($3 miliar) pada 4 Januari 2024, menunjukkan diversifikasi sumber keuntungan yang signifikan.

Paolo Ardoino, yang sebelumnya menjabat sebagai CTO, kini memimpin sebagai CEO, menggantikan Jean-Louis van der Velde. Ardoino telah memperkuat hubungan dengan lembaga penegak hukum AS, tercermin dari pembekuan dompet yang terkait dengan daftar sanksi OFAC, menyita lebih dari Rp6.78 triliun ($435 juta) dana ilegal.

Laporan menunjukkan bahwa Tether terlibat dalam meningkatnya kasus kejahatan siber, pencucian uang, dan perbankan di  kawasan Asia. Skema kejahatan melibatkan "sextortion" dan "pig butchering", mengeksploitasi kepercayaan korban untuk menghasilkan uang.

Tether telah bekerja sama dengan lembaga penegak hukum AS dan otoritas regulasi, melarang lebih dari 1.260 alamat yang terkait dengan aktivitas ilegal. Jumlah USDT di dompet yang dilarang telah melebihi Rp13.62 triliun ($875 juta). Dengan pencapaian finansial yang mengesankan, kini Tether harus menghadapi tantangan baru yang muncul seiring dengan popularitasnya yang kian meningkat.