Bagikan:

JAKARTA - Grayscale Investments, perusahaan pengelola aset kripto terbesar di dunia, berhasil meraih kemenangan hukum atas Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dalam upayanya untuk meluncurkan produk exchange-traded fund (ETF) berbasis bitcoin spot.

Keputusan ini merupakan sejarah bagi industri kripto, yang telah menantikan persetujuan ETF bitcoin spot selama bertahun-tahun. Namun, perjalanan Grayscale menuju ETF bitcoin spot tidak berjalan mulus dan harus menghadapi banyak tantangan termasuk dari regulator AS.

ETF bitcoin spot berbeda dengan ETF bitcoin berjangka, yang mengikuti harga kontrak berjangka bitcoin, yaitu kesepakatan untuk membeli atau menjual bitcoin pada harga dan tanggal tertentu di masa depan. ETF bitcoin berjangka cenderung memiliki biaya dan risiko lebih tinggi daripada ETF bitcoin spot, karena harus membayar premi dan biaya rollover untuk memperpanjang kontrak.

Grayscale Investments telah mengelola produk investasi kripto sejak tahun 2013, salah satunya adalah Grayscale Bitcoin Trust (GBTC), yang merupakan produk investasi tertutup yang memungkinkan investor untuk mendapatkan paparan terhadap bitcoin tanpa harus memiliki atau menyimpan koin tersebut secara langsung. GBTC memiliki aset di bawah pengelolaan (AUM) sekitar 17 miliar dolar AS (Rp 264,5 triliun), dan merupakan produk investasi kripto terbesar di dunia.

Namun, GBTC memiliki beberapa kelemahan, seperti tidak dapat diperdagangkan secara bebas di bursa saham, memiliki biaya manajemen sebesar 2%, dan seringkali diperdagangkan dengan premi atau diskon yang besar terhadap nilai aset bersih (NAV) per sahamnya. Oleh karena itu, Grayscale berambisi untuk mengubah GBTC menjadi ETF bitcoin spot, yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas, transparansi, dan efisiensi produknya.

Untuk mewujudkan ambisinya, Grayscale mengajukan permohonan ETF bitcoin spot ke SEC pada April 2021, tetapi ditolak oleh regulator dengan alasan bahwa pasar bitcoin spot belum cukup matang dan rentan terhadap manipulasi. Grayscale tidak terima dengan penolakan ini, dan menggugat SEC di pengadilan pada Juni 2021, dengan mengajukan banding terhadap keputusan SEC.

Grayscale menggandeng Donald B. Verrilli, seorang pengacara ternama yang pernah menjabat sebagai Solicitor General di bawah pemerintahan Barrack Obama, untuk memimpin tim hukumnya. Grayscale berpendapat bahwa SEC telah bertindak sewenang-wenang dan tidak adil dalam menolak permohonan mereka, dan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk meluncurkan ETF bitcoin spot.

Setelah melalui proses hukum yang panjang dan rumit, Grayscale akhirnya memenangkan gugatannya pada Agustus 2023, ketika Pengadilan Banding AS memutuskan bahwa SEC harus meninjau kembali keputusannya dan memberikan persetujuan kepada Grayscale. Putusan ini diumumkan oleh Ketua Hakim, Sri Srinivasan, yang menyatakan bahwa SEC telah gagal memberikan alasan yang memadai untuk menolak permohonan Grayscale.

SEC tidak mengajukan banding terhadap putusan ini, dan akhirnya memberikan persetujuan resmi kepada Grayscale pada Oktober 2023, menjadikan Grayscale sebagai perusahaan pertama yang meluncurkan ETF bitcoin spot di AS. Persetujuan ini merupakan tonggak sejarah bagi industri kripto, yang telah menunggu ETF bitcoin spot sejak tahun 2017, ketika permohonan ETF bitcoin spot pertama ditolak oleh SEC.

Grayscale bukan satu-satunya perusahaan yang berusaha untuk meluncurkan ETF bitcoin spot di AS. Beberapa perusahaan lain, seperti BlackRock, Fidelity, Bitwise, dan VanEck, juga telah mengajukan permohonan ETF bitcoin spot ke SEC, tetapi belum mendapatkan persetujuan.

SEC telah melakukan banyak negosiasi dengan para pemohon tersebut, dan menuntut mereka untuk memenuhi beberapa syarat, seperti mengadopsi model Cash Creates, yaitu model di mana investor harus menyediakan bitcoin untuk menukarnya dengan saham ETF, dan menurunkan biaya manajemen mereka untuk bersaing dengan Grayscale, yang telah menurunkan biaya manajemennya dari 2% menjadi 1,5%.