Bursa Kripto Kraken Disanksi SEC, Senator Cynthia Lummis Protes
Bursa kripto Kraken digugat SEC. (Foto; Dok. BTC Echo)

Bagikan:

JAKARTA - Pekan ini, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) memberlakukan sanksi baru terhadap bursa kripto Kraken. Senator Wyoming, Cynthia Lummis, merasa tidak senang dengan langkah yang diambil regulator tersebut.

SEC menuduh Kraken mengoperasikan platform perdagangan kripto sebagai bursa efek, pialang, dealer, dan lembaga kliring yang tidak terdaftar. Otoritas pengawas tersebut mendakwa perusahaan kripto yang berbasis di San Francisco ini telah menghasilkan ratusan juta dolar dengan "melanggar hukum dalam memfasilitasi pembelian dan penjualan kripto."

Gurbir S. Grewal, direktur Divisi Penegakan SEC, menyatakan dalam siaran pers bahwa Kraken lebih memilih keuntungan daripada perlindungan investor.

"Kami mendakwa bahwa Kraken membuat keputusan bisnis untuk menghasilkan ratusan juta dolar dari investor daripada mematuhi hukum sekuritas. Keputusan itu menghasilkan model bisnis yang penuh dengan konflik kepentingan yang mengancam dana investor," ujar Grewal.

Mengomentari hal ini, Senator Lummis mendesak kongres untuk mengesahkan regulasi yang jelas untuk SEC. Ini ditujukan supaya kategorisasi aset kripto menjadi jelas apakah sekuritas atau komoditas.

"Perusahaan aset kripto secara berulang kali mencoba mendapatkan panduan dari SEC hanya untuk dihadapkan dengan tindakan hukum, menyebabkan kerugian yang tidak perlu bagi konsumen,” tutur Cynthia Lummis.  

“Saatnya bagi Kongres untuk mengesahkan kerangka kerja regulasi guna memberikan aturan yang jelas kepada SEC mengenai apa yang disebut sebagai sekuritas dan komoditas. Undang-Undang Inovasi Keuangan Bertanggung Jawab Lummis-Gillibrand akan mengontrol SEC dan memungkinkan inovasi keuangan berkembang di Amerika Serikat," tambahnya.