Bagikan:

JAKARTA – Lenovo mengumumkan bahwa perusahaannya menuntut ASUS atas pelanggaran hak paten. Tuntutan ini telah diajukan ke Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (ITC).

Lenovo mengatakan bahwa ASUS telah melanggar paten di perangkat keras, perangkat lunak, dan konektivitas pada beberapa produk mereka. Maka dari itu, Lenovo mengajukan gugatan pada Rabu, 15 November lalu.

Gugatan ini juga menjadi tanggapan dari pengajuan paten ASUS pada Agustus lalu. Perusahaan itu diketahui membuat pengajuan ke Pengadilan Regional Munich terkait teknologi seluler. Sebelum menggugat, Lenovo sempat menawarkan kesepakatan lintas lisensi.

Selama 39 tahun berinvoasi, Lenovo bertekad untuk menjaga hak patennya. Lenovo diketahui telah memiliki lebih dari 28.000 paten dan 14.000 paten lainnya masih menunggu keputusan, mengalahkan paten ASUS yang bahkan belum mencapai 6.000 di akhir tahun 2022.

Dengan jumlah yang tidak bisa dibandingkan ini, Deputy General Counsel dan Chief Intellectual Property Officer Lenovo John Mulgrew mengatakan bahwa perusahaannya akan lebih tegas pada hak paten yang mereka miliki.

“Sudah tiba waktunya bagi kami untuk menegaskan portofolio paten kami secara lebih aktif, mengingat kekuatan dan posisi serta pengalaman kami sebagai pemegang lisensi dan pemberi lisensi, untuk mencapai keseimbangan yang lebih besar dalam pemberian lisensi,” kata Mulgrew, dikutip VOI dari rilis Lenovo.

Mulgrew menambahkan bahwa masalah pengambilan lisensi ini tidak bisa dibiarkan. Ancaman pengambilan royalti menjadi hal yang cukup serius untuk diperhatikan sehingga Leonovo harus mengambil jalur hukum.

“Meskipun litigasi selalu menjadi pilihan terakhir Lenovo, kami yakin bahwa kami perlu melindungi kekayaan intelektual kami sambil terus mendorong transparansi dalam perizinan untuk memungkinkan investasi berkelanjutan dalam inovasi,” jelas Mulgrew.