AS Sita Kripto Senilai Rp844 Miliar dari Penjual Narkoba
Pihak berwajib sita kripto dari penjual narkoba di dark web. (Foto; Dok. EthereumWorldNews)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Kejaksaan AS di New Jersey telah mengajukan gugatan penyitaan perdata terhadap tiga anggota kelompok perdagangan narkoba yang berbasis di New Jersey. Ketiganya diduga menjual narkoba untuk kripto di dark web sejak 2013 dan mengumpulkan dana sekitar 54 juta dolar AS (Rp844 miliar) dalam berbagai mata uang kripto.

Menurut laporan CryptoPotato, ketiga terdakwa adalah Christopher Castelluzzo, Luke Atwell, dan Brian Krewson. Castelluzzo dan Atwell saat ini menjalani hukuman penjara 20 tahun masing-masing karena terlibat dalam perdagangan narkoba. Krewson adalah teman mereka yang dilaporkan mengelola harta warisan mereka untuk saat ini.

Menurut pengajuan tersebut, Castelluzzo mencoba berkomunikasi dengan anggota kelompoknya saat berada di penjara untuk memindahkan dana tersebut ke negara lain guna menghindari pajak. Beruntung, Agen FBI, James Dennehy, mencium rencananya, kemudian menyita dana tersebut.

"Tindakan penyitaan kami terhadap  54 juta dolar AS harus menjadi pelajaran bagi mereka yang secara keliru percaya bahwa kami tidak dapat melacak aktivitas terlarang mereka atau hasil kejahatan mereka. Kami akan berhasil meminta pertanggungjawaban semua penjahat di tempat terbuka, dengan konsekuensi di dunia nyata," kata Dennehy.

Meskipun total tangkapan sebesar  54 juta dolar AS  cukup signifikan, angka tersebut tidak mencerminkan jumlah sebenarnya dari zat ilegal yang sebenarnya dijual oleh ketiganya. Menurut penegak hukum, mereka telah menjual narkoba untuk kripto di berbagai pasar web gelap sejak 2013.

Castelluzzo dikabarkan masih menyimpan 0,49 BTC, sebagian besar hasil perdagangan ilegal diinvestasikan kembali ke mata uang kripto lain. Sementara nilai investasi mereka tumbuh secara besar-besaran. Misalnya, bagian terbesar dari dana yang disita adalah dalam bentuk Ether, sekitar 30.000 ETH.

Koin-koin ini dibeli pada ICO awal Ethereum. Invstasi lebih lanjut juga dilakukan ke Chainlink, Polkadot, Algorand, dan delapan mata uang kripto lainnya (tidak termasuk BTC dan ETH). Jaksa AS Phillip R. Sellinger menyatakan bahwa sistem peradilan AS akan terus melacak hasil dari aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun.

"Tindakan perdata yang kami lakukan hari ini bertujuan untuk memulihkan jutaan dolar mata uang kripto, yang diduga diperoleh terdakwa dari penjualan narkoba. Apakah itu sesederhana tas berisi uang tunai atau secanggih mata uang kripto, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyita keuntungan finansial yang diperoleh terdakwa dari aktivitas kriminal," kata Sellinger.

Terkait