Bagikan:

JAKARTA - Berkomentar tentang rencana TikTok dan YouTube yang akan membuat e-commerce di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah membuka kesempatan untuk siapa pun membuka usaha, asalkan mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kita ini indonesia ini kan membuka kesempatan kepada siapapun untuk berusaha selama mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku. Kalau TikTok Shop ingin berbisnis e-commerce di indonesia yang kita persilahkan," ungkap Budi usai acara peresmian press room Kominfo pada Kamis, 2 November.

Kendati demikian, Budi menegaskan kembali bahwa perizinan pembentukan TikTok Shop di Indonesia harus dipisahkan dengan media sosial atau s-commerce nya, yaitu aplikasi TikTok itu sendiri.

"Kalau dia sosial media, ya sosial media. Kalau dia e-commerce ya e-commerce atau entitasnya atau apapun yang masih harus sesuai dengan aturan kita," tandasanya.

Menurutnya, pemisahan antara media sosial dan e-commerce ini dilakukan agar tidak ada monopoli. "Nah kalau dari platform atau dia mau berbisnis di e-commerce, dia harus kerja sama atau menyesuaikan diri supaya jangan ada monopoli," pungkas Budi.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada, yang mengatakan bahwa kebijakan aturan terkait berjualan di media sosial social commerce bertujuan menciptakan ekosistem persaingan yang sehat serta melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Aturan tersebut pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.