JAKARFTA - Komisi Persaingan Afrika Selatan menyatakan pada Selasa, 17 Oktober, akan menyelidiki apakah platform digital seperti Meta dan Google yang bersaing secara tidak adil dengan penerbit berita dengan menggunakan konten mereka untuk menghasilkan pendapatan iklan.
Komisi akan menyelidiki, antara lain, fitur pasar yang mungkin mengganggu persaingan untuk pendapatan iklan antara organisasi media berita dan platform digital, serta apakah hal ini dipengaruhi oleh ketidakseimbangan kekuatan tawar-menawar.
"Inkuisisi ini muncul pada saat kritis bagi industri media karena konsumsi berita dengan cepat beralih ke platform online dan sumber pendanaan tradisional untuk iklan cetak dan siaran menurun," ungkap Komisioner Doris Tshepe kepada para jurnalis.
BACA JUGA:
Ekonom Utama dan Wakil Komisioner Pelaksana, James Hodge, mengatakan konsumen media semakin bergantung pada platform berbagi video, agregator berita, dan media sosial untuk akses berita dan pendapatan, dan bahwa perlu ada promosi keragaman dalam berita dan jurnalisme kepentingan publik.
Inkuisisi tersebut akan mencakup mesin pencari umum seperti Google milik Alphabet dan Bing, platform media sosial seperti Meta dan platform X, platform agregasi berita, platform berbagi video seperti YouTube dan TikTok, serta jaringan iklan seperti Google Ads.
Komisi juga akan memeriksa kecerdasan buatan generatif seperti ChatGPT milik OpenAI dan bagaimana ia menggunakan konten berita asli dalam outputnya, tambah Komisi tersebut.