AFP Gugat Platform X Milik Elon Musk atas Pelanggaran Hak Cipta
Agence France-Presse (AFP) mengajukan gugatan hukum di Paris terhadap platform media sosial X (foto: twitter @afpfr)

Bagikan:

JAKARTA - Agence France-Presse (AFP) mengumumkan pada Rabu 2 Agustus bahwa mereka telah mengajukan gugatan hukum di Paris terhadap platform media sosial X milik Elon Musk, sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Mereka menuduh X, gagal membahas potensi pembayaran atas distribusi konten berita agensi tersebut.

Pada 2019, Prancis memberlakukan aturan hak cipta yang dikenal sebagai "hak terkait" yang mewajibkan platform online besar untuk membuka pembicaraan dengan penerbit yang mencari penggantian atas berita.

"Dalam pernyataan, Agence France-Presse menyatakan kekhawatiran mereka atas penolakan jelas dari Twitter (yang baru saja berganti merek menjadi 'X') untuk terlibat dalam pembicaraan mengenai penerapan hak terkait bagi pers," kata agensi berita tersebut.

Elon Musk sendiri mengkritik langkah AFP dalam sebuah kiriman di media sosial X. "Ini aneh. Mereka ingin kami membayar mereka atas lalu lintas ke situs mereka di mana mereka mendapatkan pendapatan iklan dan kami tidak mendapatkannya!?" ujarnya. Sementara X tidak menanggapi permintaan komentar.

Pada 2021, lembaga pengawas persaingan Prancis mengenakan denda 500 juta euro (Rp8,2 triliun) kepada Google yang merupakan anak perusahaan Alphabet atas ketidakpatuhan dalam melakukan pembicaraan dengan penerbit berita di negara itu.

Sejak itu, Google telah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan telah mengumumkan kesepakatan dengan AFP dan beberapa organisasi berita terkemuka lainnya di Prancis. Meta Platforms, yang merupakan induk perusahaan Facebook, juga telah menandatangani perjanjian dengan beberapa penerbit berita Pranciis.