JAKARTA - Uni Eropa sedang mempertimbangkan untuk memperluas penyelidikannya terhadap jaringan media sosial milik Elon Musk, platfom X, atas dugaan pelanggaran aturan moderasi konten. Hal ini diketahui menurut laporan Bloomberg News pada Senin, 13 Januari, mengutip kepala kebijakan teknologi blok tersebut.
UE mulai menyelidiki X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, pada akhir 2023 atas dugaan pelanggaran kewajiban, sebagian terkait dengan unggahan pasca-serangan Hamas terhadap Israel. Penyelidikan ini merupakan yang pertama dilakukan di bawah Digital Services Act (DSA) UE.
"Kami saat ini sedang mengevaluasi apakah cakupan penyelidikan sudah cukup luas," ujar Wakil Presiden Komisi Eropa Henna Virkkunen kepada Bloomberg TV ketika ditanya tentang penyelidikan terhadap X yang sedang berlangsung.
Pengawasan terhadap platform media sosial tersebut meningkat dalam beberapa bulan terakhir setelah Musk, yang kini menjadi penasihat Presiden-terpilih Donald Trump, mulai mendukung tokoh-tokoh sayap kanan seperti kandidat kanselir Alice Weidel dari Partai Alternatif untuk Jerman menjelang pemilu mendadak pada 23 Februari.
BACA JUGA:
Komisi Eropa sedang memeriksa apakah percakapan yang disiarkan langsung antara Musk dan Weidel di platform X minggu lalu secara tidak adil diperkuat sehingga memberikan keuntungan kepada salah satu kandidat politik, yang dapat melanggar aturan DSA, menurut laporan tersebut.
Pada Juli lalu, regulator teknologi UE menyatakan bahwa X melanggar aturan konten online Uni Eropa dan tanda centang biru pada platform tersebut menyesatkan pengguna. Hal ini mendorong Musk untuk menyatakan bahwa dia menantikan "pertarungan publik di pengadilan, agar masyarakat Eropa mengetahui kebenaran."
Penyelidikan yang dilakukan Komisi Eropa, yang pertama kali dikeluarkan di bawah DSA, berlangsung selama tujuh bulan. Aturan ini mengharuskan platform online besar dan mesin pencari untuk lebih aktif dalam menangani konten ilegal dan risiko terhadap keamanan publik.