Bagikan:

JAKARTA - Internet dan fitur gratis seperti Google Penelusuran, Maps, dan YouTube membantu bisnis kecil membangun kehadiran online, berinteraksi dengan pelanggan, dan mengembangkan operasinya. 

Sayangnya, saat ini penipu sering bekerja untuk mempermainkan sistem dengan membuat ulasan dan daftar palsu untuk mendapatkan keuntungan, dan akibatnya sangat merugikan bisnis dan konsumen. 

Menanggapi masalah tersebut, Google akhirnya mengumumkan pengambilan tindakan hukum lebih lanjut terhadap aktor jahat karena menipu dan menipu konsumen.

"Gugatan kami menargetkan aktor jahat yang melakukan kampanye terkoordinasi untuk menipu konsumen dan pemilik bisnis dengan secara curang mencoba memanipulasi layanan kami untuk bisnis kecil," kata Renny Hwang, Ketua Litigasi Google dalam blog Google. 

Berdasarkan gugatan Google tersebut, aktor jahat itu telah memposting lebih dari 350 Profil Bisnis palsu dan mencoba mendukungnya dengan lebih dari 14.000 ulasan palsu. Tidak berhenti di situ, mereka juga berusaha untuk menjual informasi tentang konsumen yang telah terpikat melalui klaim palsu tersebut. 

"Meskipun kami mendeteksi dan menghapus konten yang menipu ini, kami mengambil tindakan hukum proaktif untuk menghentikan aktor jahat ini menipu platform lain dan untuk melindungi pengguna kami," ujar Hwang lebih lanjut.

Google mengatakan bahwa misi mereka adalah bekerja untuk menjadi yang terdepan dari scammers dan melindungi bisnis kecil dengan memantau secara ketat 24/7 untuk konten penipuan pada produknya, menggunakan kombinasi manusia dan teknologi. 

Pada tahun 2022 sendiri, Google mengakui telah berhasil melindungi lebih dari 185.000 bisnis dari penyalahgunaan lebih lanjut setelah mendeteksi aktivitas yang mencurigakan dan upaya penyalahgunaan. 

Google juga menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dan berbagi wawasan tentang ulasan palsu dan dukungan menipu lainnya kepada FTC dan regulator lain, guna memprioritaskan pertanggungjawaban aktor jahat karena menipu konsumen dengan ulasan palsu dan dukungan yang menyesatkan.