Apple Dituduh Melakukan Penyalahgunaan Dominasi Pasar di Italia dan Eropa
AGCM, telah membuka penyelidikan terhadap perusahaan teknologi raksasa Amerika, Apple, (foto: dok. pexels)

Bagikan:

JAKARTA - Badan pengawas persaingan Italia, AGCM, mengumumkan pada Kamis 11 Mei bahwa mereka telah membuka penyelidikan terhadap perusahaan teknologi raksasa Amerika, Apple, atas dugaan penyalahgunaan posisi dominannya di pasar aplikasi.

Menurut pengawas tersebut, Apple memberlakukan "kebijakan privasi yang lebih restriktif" kepada pengembang aplikasi pihak ketiga dibandingkan dengan kebijakan yang diterapkan pada dirinya sendiri sejak April 2021.

"Selain itu, pengembang aplikasi eksternal diuntungkan dalam hal kualitas data yang disediakan oleh Apple," kata AGCM dalam pernyataannya, yang dikutip Reuters.

Menurut hukum persaingan Uni Eropa, perusahaan yang terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan dominasi pasar dapat dikenakan denda hingga 10% dari omset tahunan.

Menurut pengawas Italia tersebut, pengguna aplikasi non-Apple memiliki tampilan yang lebih jelas dan lebih kuat untuk memblokir pelacakan data. Sementara itu, pengembang aplikasi pihak ketiga mendapat informasi yang kurang lengkap tentang keberhasilan kampanye iklan mereka.

"Perilaku diskriminatif yang diduga dilakukan oleh Apple dapat menyebabkan penurunan pendapatan iklan bagi pengiklan pihak ketiga, yang menguntungkan divisi komersial Apple," kata AGCM.

Hal ini dapat mendorong pesaing dari pasar pengembangan dan distribusi aplikasi, menguntungkan aplikasi internal Apple, perangkat seluler, dan sistem operasi iOS miliknya, tambahnya.

Apple dan raksasa teknologi lainnya telah berulang kali diperiksa oleh regulator Eropa. Pada  Rabu, 10 Mei, Komisi Eropa mengatakan bahwa mereka mencari informasi lebih lanjut tentang sistem pembayaran seluler Apple sebagai bagian dari kasus persaingan usaha terhadap pembuat iPhone tersebut.