JAKARTA - Selama beberapa ini, nasabah bank BSI mengeluhkan bahwa aplikasi BSI Mobile mereka tidak dapat digunakan atau error. Diketahui bahwa masalah ini sudah terjadi sejak Senin, 8 Mei lalu.
Karena error tersebut, nasabah tidak dapat melakukan transaksi atau bahkan hanya sekedar melihat saldo saja. Di sisi lain, Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan bahwa pihaknya terus memproses normalisasi dengan fokus utama untuk menjaga dana, data nasabah tetap aman.
Menurut pakar keamanan siber, Pratama Persadha yang juga merupakan Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) mengungkapkan bahwa error yang terjadi pada BSI memiliki indikasi diakibatkan oleh serangan ransomware.
"Indikasi yang terjadi di BSI memang menyerupai hal yang diakibatkan oleh serangan ransomware, akan tetapi kecurigaan telah terjadi serangan ransomware kepada infrastruktur BSI masih harus dibuktikan terlebih dahulu melalui audit dan digital forensik terhadap infrastruktur dan sistem keamanan dari BSI," ujar Pratama kepada VOI pada Kamis, 11 Mei ketika dikonfirmasi.
"Karena dengan dilakukan audit dan digital forensik akan diketahui dimana sumber permasalahan yang menyebabkan seluruh layanan mengalami gangguan," tambah Pratama.
BACA JUGA:
Masalah yang terjadi terhadap m-banking BSI ini dapat merugikan pihak-pihak terkait, baik itu nasabah maupun perusahaan itu sendiri. Meski begitu, Pratama menyatakan bahwa nasabah lah yang paling dirugikan.
"Dalam hal ini nasabah menjadi pihak yang paling dirugikan karena dengan terjadinya gangguan maka nasabah tidak dapat menggunakan layanan keuangan dari perbankan, terutama yang hanya memiliki dana di rekening bank BSI sehingga seluruh aktifitas keuangan mereka akan terganggu karena tidak bisa menarik uang serta melakukan transaksi perbankan elektronik seperti transfer, melakukan pembayaran, top up e-wallet, dll," paparnya.
Sedangkan kerugian di pihak perbankan, ia menuturkan bahwa kejadian ini bisa merusak citra perusahaan itu sendiri. "Namun pihak perbankan sendiri juga menjadi pihak yang menanggung kerugian karena berhentinya aspek bisnis dan terutama karena tercorengnya nama baik bank karena mengalami gangguan," pungkasnya.