Bagikan:

JAKARTA - Seorang warga negara Inggris yang diekstradisi dari Spanyol bulan lalu telah mengaku bersalah atas skema penyiksaan siber dan peretasan komputer, termasuk peretasan situs media sosial Twitter pada 2020. Hal ini terungkap  menurut Departemen Kehakiman AS pada Selasa, 9 Mei.

Joseph James O'Connor, 23 tahun, didakwa di Dakota Utara dan New York. Kasus Dakota Utara dialihkan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York.

O'Connor mengaku bersalah atas tuduhan termasuk bersekongkol untuk melakukan intrusi komputer, melakukan penipuan kawat, dan melakukan pencucian uang.

O'Connor, yang diekstradisi ke AS pada 26 April, juga akan menyita lebih dari 794.000 dolar AS (Rp11,7 miliar)  dan membayar restitusi kepada korban, menurut jaksa penuntut. Dia menghadapi hukuman maksimal 77 tahun penjara saat vonis dijatuhkan pada 23 Juni.

"Kegiatan kriminal O'Connor mencolok dan jahat, dan perilakunya memengaruhi kehidupan beberapa orang. Dia melecehkan, mengancam, dan mengekstorsi korban, menyebabkan kerugian emosional yang substansial," kata Asisten Jaksa Agung Kenneth Polite dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Reuters.

Jaksa penuntut mengatakan skema termasuk mendapatkan akses tidak sah ke akun media sosial di Twitter pada Juli 2020 serta akun TikTok pada Agustus 2020. Bersama dengan rekan-rekannya, O'Connor mencuri setidaknya 794.000 dolar AS dalam bentuk cryptocurrency.

Serangan Twitter Juli 2020 mengambil alih berbagai akun terverifikasi, termasuk yang saat itu dipegang oleh kandidat presiden Demokrat Joe Biden dan CEO Tesla Inc Elon Musk, yang kini menjadi pemilik Twitter.

Akun mantan Presiden Barack Obama, bintang reality TV Kim Kardashian, Bill Gates, Warren Buffett, Benjamin Netanyahu, Jeff Bezos, Michael Bloomberg, dan Kanye West juga terkena dampaknya.

Si peretas diduga menggunakan akun tersebut untuk meminta mata uang digital, sehingga Twitter mencegah beberapa akun terverifikasi untuk mempublikasikan pesan selama beberapa jam sampai keamanan bisa dipulihkan.