Pemimpin <i>De Facto</i> Samsung, Jay Y. Lee Terancam Penjara Sembilan Tahun karena Suap
Jay Y. Lee (Sumber: Commons Wikimedia)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) akan memberikan vonis hukuman kepada pemimpin de facto Samsung Electronics Co Ltd Jay Y. Lee atas tuduhan penyuapan. Putusan ini kemungkinan akan berkonsekuensi pada kepemimpinan Lee serta pandangan Korsel terhadap bisnis besar.

Mengutip Reuters, Senin, 18 Januari, jika Lee dipenjara, dia akan dikesampingkan dari pengambilan keputusan besar di Samsung Electronics dan akan dialihkan dari proses pemberian warisan dari ayahnya yang meninggal pada Oktober 2020. Namun jika Lee bebas, dia dapat mengabdikan dirinya untuk keduanya.

Bukan tanpa risiko. Jika Lee tidak dipenjara, ia akan menghadapi reaksi keras dari masyarakat luas yang melhat bahwa proses hukum di Korsel meringankan hukuman kepada chaebol atau konglomerat bisnis milik keluarga besar.

Chaebol diistimewakan karena dianggap membantu mengangkat negara keluar dari kemiskinan setelah Perang Korea. Tetapi kini banyak kritik yang dilemparkan karena chaebol menggunakan terlalu banyak kekuatan melalui kepemilikan silang internal yang rumit.

Lee, yang berusia 52 tahun, sebelumnya pernah dihukum karena menyuap mantan Presiden Park Geun-hye dan diberi hukuman penjara lima tahun pada 2017. Dia menyangkal melakukan kesalahan, hukumannya dikurangi dan ditangguhkan saat naik banding, lalu bebas setelah dipenjara selama setahun. 

Mahkamah Agung kemudian mengirim kasus itu kembali ke Pengadilan Tinggi Seoul yang akan memutuskan hukumannya. Hukuman tersebut akan diberitahukan pada hari ini, Senin 18 Januari.

Di bawah hukum Korsel, hukuman penjara tiga tahun atau kurang dapat ditangguhkan. Untuk hukuman yang lebih lama, orang tersebut harus menjalani masa hukuman kecuali mendapat grasi dari presiden. Jaksa penuntut telah menyerukan hukuman penjara terhadap Lee selama sembilan tahun.

Jika dipenjara, waktu Lee yang sudah menjalani penahanan akan dihitung dalam hukuman, karena kasusnya sama. Vonis hukuman yang disampaikan pada hari ini dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung.

"Dalam kasus yang dikirim kembali oleh Mahkamah Agung, ada pilihan yang lebih sempit untuk bangku hakim ... Tetapi juga benar bahwa Mahkamah Agung tidak dapat benar-benar menyentuh keputusan pengadilan terakhir, apa pun itu," kata Rha Seung-chul, seorang pengacara yang tidak terkait dengan kasus tersebut.

Sebelumnya Mahkamah Agung mengganjar mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye, hukuman penjara selama 20 tahun. Ia dinyatakan bersalah atas kasus suap dan tuduhan korupsi lainnya. Park Geun-hye menjalani periode penuh skandal dalam kepemimpinannya, termasuk pemakzulan.

Pengadilan memutuskan bersalah karena Park Geun-hye terbukti berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil untuk menekan konglomerat raksasa elektronik, seperti Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk memberikan jutaan dolar kepada yayasan yang dijalankan oleh Choi Soon-sil.