Regulator Inggris Akan Periksa YouTube yang Diduga Kumpulkan Data Anak-anak Secara Ilegal
YouTube, dituduh telah secara ilegal mengumpulkan data dari jutaan anak-anak. (foto: twitter @youtube)

Bagikan:

JAKARTA - Pihak regulator informasi Inggris mengatakan pada Rabu 1 Maret  bahwa mereka akan meninjau aduan resmi yang menuduh platform video-streaming milik Alphabet Inc, YouTube, telah secara ilegal mengumpulkan data dari jutaan anak-anak.

Aduan tersebut dilakukan oleh seorang ayah tiga anak bernama Duncan McCann, yang menjadi pemimpin kampanye tersebut dan didukung oleh kelompok advokasi 5Rights tempatnya bekerja. McCann mengatakan bahwa YouTube telah melanggar undang-undang yang baru diterapkan dengan mengumpulkan "lokasi, kebiasaan menonton, dan preferensi" dari hingga 5 juta anak.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi pengguna media sosial, terutama anak-anak, dari konten yang berbahaya tanpa merusak kebebasan berbicara.

McCann mengatakan bahwa YouTube harus mengubah desain platformnya dan menghapus data yang telah dikumpulkannya. "Ini adalah eksperimen sosial besar yang tidak memiliki lisensi pada anak-anak kita dengan konsekuensi yang tidak pasti," kata McCann, dikutip Reuters.

Seorang juru bicara YouTube mengatakan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan privasi anak dengan pengaturan default yang lebih protektif, dan melakukan investasi untuk melindungi anak-anak dan keluarga dengan meluncurkan aplikasi khusus anak-anak dan memperkenalkan praktik baru dalam pengumpulan data.

"Pihak kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan keterlibatan kami dengan ICO (Komisi Komisioner Informasi) dalam pekerjaan prioritas ini, dan dengan pemangku kepentingan kunci lainnya termasuk anak-anak, orang tua, dan ahli perlindungan anak," kata juru bicara YouTube dalam sebuah pernyataan.

The Children's Code Inggris mensyaratkan penyedia layanan untuk memenuhi 15 standar desain dan privasi untuk melindungi anak-anak, termasuk membatasi pengumpulan lokasi dan data pribadi lainnya.

Pada tahun 2019, YouTube dijatuhi denda sebesar 170 juta dolar AS (Rp2,5 triliun) oleh Federal Trade Commission (FTC) AS untuk menyelesaikan tuduhan bahwa mereka melanggar hukum federal dengan mengumpulkan informasi pribadi tentang anak-anak.