Parlemen AS Perkenalkan RUU untuk Melarang TikTok Beroperasi
Parlemen AS ajukan RUU untuk larang TikTok beroperasi di Amerika Serikat (foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Drama akan ketakutan dimata-matai oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance masih belum selesai di Amerika Serikat.  Bahkan kali ini, pemerintah AS tidak hanya membatasi akses ke TikTok, tetapi juga membuat undan-undang baru. 

Bersama dengan Senator AS Marco Rubio, DPR AS Mike Gallagher memperkenalkan rancangan undang-undang bipartisan untuk melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat. 

Menurut mereka, ByteDance diwajibkan oleh hukum China untuk membuat data aplikasinya tersedia untuk Partai Komunis China (PKC). Dari Direktur FBI  Komisaris FCC hingga pakar keamanan siber, telah memperjelas risiko penggunaan TikTok untuk memata-matai orang Amerika.

Pemerintah AS menyatakan bahwa Menghindari Ancaman Nasional Pengawasan Internet, Sensor dan Pengaruh yang Menindas, dan Pembelajaran Algoritmik oleh Undang-Undang Partai Komunis China (Undang-Undang PKT ANTI-SOSIAL) akan melindungi orang Amerika dengan memblokir dan melarang semua transaksi dari perusahaan media sosial mana pun di dalam, atau di bawah pengaruh dari, Cina, Rusia, dan beberapa negara asing lainnya yang menjadi perhatian. 

Dewan perwakilan Gallagher dan Senator Rubio telah mengumumkan undang-undang tersebut dalam opini Washington Post bulan lalu, dan menulis bahwa "Kongres perlu bertindak melawan ancaman TikTok sebelum terlambat."

“Pemerintah federal belum mengambil satu tindakan pun yang berarti untuk melindungi pengguna Amerika dari ancaman TikTok. Ini bukan tentang video kreatif, ini tentang aplikasi yang mengumpulkan data puluhan juta anak-anak dan orang dewasa Amerika setiap hari," kata Senator Rubio dalam rilis yang dibagikan di Twitter. 

Senator AS meyakini bahwa data tersebut digunakan untuk memanipulasi umpan dan memengaruhi pemilihan. Mereka pun sudah tidak ingin bernegosiasi dengan ByteDance. 

"Tidak ada lagi waktu untuk disia-siakan untuk negosiasi yang tidak berarti dengan perusahaan boneka PKC. Sudah waktunya untuk melarang TikTok yang dikendalikan Beijing untuk selamanya," tambahnya. 

Perwakilan Gallagher juga turut menyampaikan, mengizinkan TikTok untuk terus beroperasi di AS sama saja seperti mengizinkan Uni Soviet membeli New York Times, Washington Post, dan jaringan siaran utama selama Perang Dingin. 

"Tidak ada negara bahkan dengan kepentingan sekilas dalam keamanannya sendiri yang akan membiarkan hal ini terjadi, oleh karena itu inilah saatnya untuk melarang TikTok dan aplikasi lain yang dikontrol oleh PKT sebelum terlambat," tandasnya.