JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) baru saja mengumumkan siapa saja operator telekomunikasi yang telah dinyatakan lolos dalam administrasi lelang frekuensi 2,3 GHz.
Awalnya, terdapat lima operator seluler yang akan berperang memperebutkan pita frekuensi 2,3 GHz dengan rentang 2360 hingga 2399 MHz, yakni XL Axiata, Telkomsel, Indosat, Smartfren dan Tri Indonesia.
Sayangnya, dari kelima operator tersebut hanya empat yang menyerahkan dokumen permohonan seleksi pada Kamis 10 Desember lalu, yaitu Telkomsel, Tri Indonesia, Smartfren dan XL Axiata.
"Keempat Calon Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud dinyatakan sebagai Peserta Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2360-2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler," kata Kominfo dalam keterangan tertulis, Senin 14 Desember.
BACA JUGA:
Kominfo juga menyebutkan tim seleksi telah melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi seleksi lelang frekuensi 2,3 GHz. Di samping itu, proses pemeriksaan dihadiri oleh perwakilan dari peserta seleksi sebagai saksi.
Kemudian, tim seleksi langsung melakukan verifikasi dokumen administrasi pada tanggal 10 hingga 11 Desember 2020 lalu. Dan, berdasarkan hasil evaluasi tersebut hanya tiga operator seluler, Telkomsel, Tri Indonesia dan Smartfren yang memenuhi kriteria Kominfo.
Sesuai Lampiran I Keputusan Ketua Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2020 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Nomor: 4/KEP/TIM-SEL/KOMINFO/12/2020 Tentang Adendum Kedua Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Pada Rentang 2360-2390 MHz.
Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler terkait Perubahan angka 4.7.4 pada dokumen seleksi bahwa jika berdasarkan hasil evaluasi administrasi hanya terdapat tiga peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi dan memiliki waktu pengiriman dokumen permohonan (timestamp) yang sama, maka proses seleksi akan dilanjutkan ke penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu.
Penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Desember 2020.
Sebelumnya diwartakan, Kominfo menjelaskan seleksi penghuni baru pada pita frekuensi 2,3 GHz disebut sebagai bagian untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintah, karena masih terdapat blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radio.
Tidak hanya itu, lelang frekuensi 2,3 GHz ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, dengan meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).