Hong Kong Legalkan Perdagangan Kripto Mulai Tahun Depan
Hong Kong akan perdagangkan aset kripto. (Foto; Dok. Technologi)

Bagikan:

JAKARTA – Regulasi kripto di Hong Kong mulai melonggar. Hal itu terbukti dengan adanya rencana perdagangan aset digital untuk investor ritel yang bakal dimulai pada bulan Maret 2023 mendatang. Upaya tersebut dinilai sebagai upaya Hong Kong untuk merapat ke mata uang kripto.

Menurut Bloomberg, Hong Kong dilaporkan melonggarkan peraturan cryptocurrency yang ketat dengan rencana untuk mengizinkan perdagangan kripto ritel sebagaimana laporan dari orang-orang yang akrab dengan masalah tersebut.

“Hong Kong berencana untuk melegalkan perdagangan ritel untuk kripto mulai bulan Maret setelah bertahun-tahun skeptisisme - sangat kontras dengan larangan China daratan,” tulis keterangan media tersebut.

Selain itu, regulator berusaha untuk mengizinkan pertukaran ritel untuk mendaftarkan mata uang kripto besar, seperti bitcoin (BTC) dan eter (ETH), outlet berita menambahkan. Aturan pencatatan kemungkinan akan mencakup kriteria seperti nilai pasar token, likuiditas, dan penyertaan dalam indeks kripto pihak ketiga.

“Memperkenalkan lisensi wajib di Hong Kong hanyalah salah satu hal penting yang harus dilakukan regulator. Mereka tidak bisa selamanya secara efektif menutup kebutuhan investor ritel,” ujar Gary Tiu selaku direktur eksekutif perusahaan kripto BC Technology Group.

Sementara menurut presiden eksekutif grup layanan keuangan aset digital Hashkey, Michel Lee, menjelaskan bahwa Hong Kong telah mencoba untuk menciptakan rezim kripto yang mencakup semua, mengutip saham dan obligasi tokenized sebagai segmen yang berpotensi lebih penting di masa depan.

“Hanya memperdagangkan aset digital sendiri bukanlah tujuannya. Tujuannya benar-benar untuk menumbuhkan ekosistem,” kata Lee.

Melansir Bitcoin.com News, regulator keuangan utama Hong Kong, Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC), memperkenalkan aturan ketat perizinan pada tahun 2018. Ini membatasi platform perdagangan crypto untuk klien dengan portofolio setidaknya HK 8 juta (setara 1 juta dolar AS). Namun, peraturan yang sulit itu menolak banyak bisnis kripto dan hanya dua perusahaan - BC Technology Group dan Hashkey - yang disetujui.

Namun, banyak pihak yang skeptis terhadap peraturan kripto yang baru. “Jenis percakapan yang saya lakukan adalah bahwa orang-orang masih takut akan ada rezim perizinan yang sangat ketat. Bahkan jika mereka dapat berurusan langsung dengan pengguna ritel, mereka masih tidak akan semenarik atau sekompetitif platform luar negeri,” kata Salah satu pendiri Asosiasi Bitcoin Hong Kong, Leonhard Weese.

Di sisi lain, direktur perizinan SDC dan kepala unit fintech, Elizabeth Wong, mengklaim pihaknya sudah berpengalaman dalam mengatur industri kripto. Lebih lanjut, pihaknya masih mempertimbangkan persyaratan khusus untuk investor profesional.

“Kami telah memiliki pengalaman empat tahun dalam mengatur industri ini ... Kami pikir ini mungkin saat yang tepat untuk benar-benar memikirkan dengan hati-hati apakah kami akan melanjutkan persyaratan khusus investor profesional ini,” ujar Wong. Dia juga mencatat bahwa Hong Kong juga dapat mengesahkan Exchange Traded-Funds (ETF) untuk menawarkan eksposur ke aset kripto besar.