JAKARTA - Pengadilan Brasil pada Kamis, 13 Oktober mendenda Apple Inc sebesar 100 juta reais (Rp 292,2 miliar) dan memutuskan bahwa pengisi daya baterai harus disertakan dalam penjualan iPhone baru di negara tersebut.
Pengadilan negara bagian Sao Paulo memutuskan kemenangan gugatan class action melawan Apple, yang diajukan oleh asosiasi peminjam, konsumen dan pembayar pajak, yang berpendapat bahwa perusahaan asal Cupertino ini melakukan praktik penyalahgunaan dengan menjual produk andalannya tanpa pengisi daya.
Sementara Apple mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sebelumnya, perusahaan teknologi tersebut berargumen bahwa praktik tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi karbon. Namun pihak pembeli menilai bahwa produk Apple itu tidak lengkap.
BACA JUGA:
"Jelas bahwa, di bawah pembenaran 'inisiatif hijau', terdakwa membebankan konsumen pembelian yang diperlukan untuk adaptor pengisi daya yang sebelumnya disediakan bersama dengan produk," kata keputusan pengadilan, seperti dikutip oleh Reuters.
Apple juga menghadapi gugatan serupa dari mahasiswa di China karena menjual produk iPhone tanpa alat pengisi daya.
Sementara peraturan terbaru Uni Eropa juga mengamanatkan bahwa semua penjualan produk elektronik ke depan harus memiliki pengisi daya dengan jenis port USB-C. Ini diyakini akan membuat kebijakan Apple terhadap penjualan terpisah alat pengisi daya dan kabel data akan berubah.