Apple Ganti Rugi Rp1,4 Juta ke Pengguna iPhone 6 dan 7 Series
Pengguna iPhone 6 dan 7 series terima dana Rp1,4 juta (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA – Apple mulai menyelesaikan kasus batterygate yang diajukan dalam gugatan class action pada tahun 2017. Dari laporan Macrumors, beberapa pengguna telah menerima dana dari Apple.

Sebagai bagian dari Perjanjian Penyelesaian kasus batterygate, Apple mengirimkan dana sebesar 92,17 dolar AS atau sekitar Rp1,4 juta. Dana ini dikirimkan ke masing-masing rekening korban dengan keterangan In Re Apple Co Entry.

Pembayaran ini masih didistribusikan secara bertahap sehingga beberapa pengguna iPhone harus menunggu beberapa pekan lagi. Setidaknya, mereka tidak akan menunggu lama karena Apple harus menyelesaikan pembayaran pada bulan Januari.

Kasus batterygate dimulai setelah seorang developer menemukan kejanggalan pada iOS 10. Ia memberikan bukti bahwa pembaruan iOS ini membuat kinerja perangkat iPhone 6s dan iPhone 7 lebih lambat dari sebelumnya.

Apple awalnya tidak memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Namun, pada akhirnya Apple mengakui bahwa mereka sengaja membatasi kinerja maksimum pada beberapa model iPhone. Hal ini dilakukan untuk mencegah ponsel mati karena baterai yang melemah.

Setelah Apple memberikan pernyataan, tuntutan class action mulai bermunculan. Menurut para penggugat, Apple sengaja membatasi kinerja perangkat melalui pembaruan iOS 10 agar para pengguna iPhone bisa mengganti perangkat mereka lebih cepat.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat pada akhir tahun 2017, sementara Apple sepakat untuk menyelesaikan kasus pada tahun 2020. Apple akan mendistribusikan dana dengan total maksimum 500 juta dolar AS (Rp7,7 triliun).

Pihak yang berhak menerima dana ini adalah pengguna iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus di Amerika Serikat dan menjalankan iOS 10.2.1. Pemilik iPhone 7 dan 7 Plus juga berhak menerima dana jika menjalankan iOS 11.2 saat Apple dinyatakan bersalah.