Bank Digital Revolut Tawarkan Mata Uang Kripto di Eropa
Revolut mulai perdagangkan mata uang kripto di Eropa. (Bitcoinist)

Bagikan:

JAKARTA – Revolut, platform perbankan digital baru-baru ini telah mendapat izin untuk memperluas layanan perdagangan kripto di kawasan ekonomi Eropa (EEA). Izin tersebut diberikan oleh Komisi Sekuritas dan Pertukaran Siprus (CYSEC).

Dengan ini, Revolut telah menjadi entitas pertama yang dianugerahi penyedia layanan aset kripto (CASP) dari regulator negara pulau tersebut. Berita itu muncul di tengah-tengah perekrutan yang sedang berlangsung meskipun pasar kripto sedang lesu.

Dengan otorisasi, perusahaan akan dapat menawarkan layanan kripto kepada 17 juta pelanggannya di wilayah EEA dari hub yang baru dikembangkan di Siprus. Revolut menekankan bahwa mereka memilih Siprus setelah mensurvei negara-negara Uni Eropa lainnya. Khususnya, negara ini adalah rumah bagi platform kripto populer seperti CryptoCom, eToro, pasar CMC, dan Bitpanda.

“Kami menyambut baik peraturan di seluruh UE dan dengan sepenuh hati merangkul niat jelas Parlemen Eropa untuk mendukung inovasi sementara membutuhkan langkah-langkah perlindungan pelanggan yang kuat untuk mencegah segala jenis penyalahgunaan pasar,” tulis juru bicara Revolut dalam keterangan resminya, dikutip dari CryptoPotato.

“Dalam membangun hub untuk operasi kripto kami di UE, kami menyadari bahwa CYSEC memiliki pengetahuan mendalam tentang kripto dan upayanya untuk menjadi pemimpin dalam regulasi kripto,” tambahnya.

Selain Siprus, Revolut juga memperoleh otorisasi kripto dari Bank Sentral Spanyol dan Otoritas Moneter Singapura (MAS). Perusahaan fintech Inggris juga berencana untuk meningkatkan staf yang berfokus pada kripto sebesar 20% di Inggris, AS, dan Eropa selama enam bulan ke depan. Tahun ini saja, Revolut mengangkat 43 anggota staf tersebut. Revolut juga menambahkan 22 aset kripto baru ke layanan perdagangannya.

Eropa sendiri sebenarnya sudah memiliki peraturan yakni Markets in Crypto Assets (MiCA) yang baru disepakati. Namun peraturan tersebut akan mulai berlaku pada akhir tahun 2023. Ini adalah bagian dari strategi keuangan digital Komisi Eropa.

Dengan demikian, MiCA bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dengan menetapkan kerangka hukum yang baik untuk aset kripto dalam ruang lingkupnya yang sebelumnya tidak termasuk dalam lingkup undang-undang jasa keuangan yang ada.

Mendukung inovasi dan persaingan yang sehat juga akan menjadi salah satu area fokusnya sekaligus melindungi pelaku pasar dari potensi risiko yang terkait dengan aset kripto. Selain itu, juga akan membahas risiko yang terkait dengan stabilitas keuangan.