Masih Soal PSE, KSP: Pendaftaran PSE Lingkup Privat untuk  Jaga Keamanan Siber di Indonesia
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani (foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi respon publik terhadap implementasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan bahwa dinamika yang ada di masyarakat saat ini juga memberikan dorongan yang positif terhadap kebijakan transformasi dan kedaulatan digital nasional.

“Negara hadir melalui regulasi penataan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Dengan adanya regulasi itu justru negara dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap PSE yang memegang data pribadi warga negara,” kata Jaleswari dalam rapat koordinasi bersama pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat, 5 Agustus. 

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Dimana, pemerintah mewajibkan layanan PSE agar didaftarkan dalam sistem digital nasional yang dikelola oleh negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan siber nasional.

Jaleswari juga mengatakan bahwa kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi penting dibaca secara utuh. Data pribadi masyarakat yang diakses oleh banyak platform digital harus mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai. 

“Jangan sampai disalahgunakan dan merugikan penggunanya yaitu masyarakat luas. Pengaturan inilah yang ditekankan oleh pemerintah agar semua pihak bertanggung jawab,” imbuhnya. 

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrajani Pangerapan, mengatakan bahwasanya implementasi PSE lingkup privat di Indonesia telah mempertimbangkan banyak aspek mulai dari aspek hukum, ekonomi, keamanan, sosial budaya, dan lain sebagainya. 

“Seperti halnya dengan negara-negara demokratis lainnya, tetap dibutuhkan pengaturan dan pengelolaan ruang digital yang isinya melindungi kepentingan pihak yang terlibat, baik masyarakat umum maupun PSE sebagai provider yang perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan dari pemerintah,” kata Samuel.

Perlu dicatat bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya perlindungan di ruang digital. Terhitung sampai dengan 28 Juli 2022, terdapat lebih dari 2,9 juta konten internet negatif yang ditangani oleh Kominfo. Konten negatif tersebut diantaranya terkait dengan kekerasan terhadap anak, SARA, terorisme, pornografi yang tersebar di berbagai situs dan platform media sosial.