Bagikan:

JAKARTA - Sejak resmi menghadirkan layanannya di Indonesia, kehadiran Netflix terus menuai kontroversi. Salah satunya karena banyaknya konten negatif yang ada di tayangan layanan penyedia video on demand tersebut.

Konten negatif yang disajikan Netflix tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakter dan budaya bangsa, terutama soal pornografi, SARA, dan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Selain mengandung banyak konten negatif, status badan hukum Netflix tidak jelas. Mengacu pada peraturan pemerintah (PP) mengenai perdagangan melalui sistem elektronik nomor 80 tahun 2019 yang baru, pemain seperti Netflix harus memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio menuturkan, memang ada proses pengawasan untuk Netflix yang dilakukan oleh pihaknya. Maka peraturan yang berlaku kurang lebih mirip seperti pengawasan terhadap televisi (TV) berlangganan.

Ketua KPI, Agung Suprio. (Mery Handayani/VOI)

"Kami melihat mekanisme layanan streaming ini sedikit mirip dengan TV berlangganan. Jadi soal norma, sebenernya ciuman boleh asalkan jangan menayangkan telanjang maka itu sudah menyalahi aturan terkait pornografi," tutur Agung, dalam acara 'Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial', di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Januari.

Indonesia sendiri memiliki payung hukum terhadap konten-konten yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi. Mulai dari pasal 27 ayat 1 UU No.1 Tahun 2008 tentang ITE hingga UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu, juga tertuang di dalam Pasal 21 UU No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Namun, Agung cukup menyayangkan, karena di banyak negara peran pengaturan terhadap layanan streaming seperti Netflix ada di regulator telekomunikasi, tetapi harus berkolaborasi dengan lembaga penyiaran. Sedangkan menurutnya, di Indonesia berbeda.

"Nah di Indonesia malah bergerak sendiri-sendiri, KPI-nya sendiri, telekomunikasi-nya sendiri. Di sini jadi menimbulkan gap," ucapnya.

Agung menjelaskan, saat ini KPI sedang menggandeng banyak pihak untuk merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PSP) dan norma-norma bermasyarakat saat ini.

Saat ini memang sudah ada sistem disclaimer agar membantu mengatur orang tua dalam memberikan tayangan Netflix kepada anak. Namun, Agung ingin merumuskan kembali terkait parenting guide karena ia yakin akan banyak lagi layanan streaming yang hadir di masa mendatang

"Meski ada sistem disclaimer, tetap saja kita harus membuat peraturan karena mungkin ke depannya akan tumbuh banyak TV streaming menjamur," ucapnya.