Bagikan:

JAKARTA - Platform online seperti Twitter, Facebook  dan Tiktok akan diminta untuk mendaftar dan membuka kantor di Nigeria dan menunjuk penghubung dengan pemerintah. rancangan peraturan baru ini muncul dari badan pengembangan teknologi informasi Nigeria.

“Kode praktik untuk "platform layanan komputer interaktif/perantara internet" dimaksudkan untuk mengekang penyalahgunaan online, termasuk disinformasi dan misinformasi,” kata Badan Pengembangan Teknologi Informasi Nasional (NITDA) dalam peraturan yang diposting di situsnya.

Sebuah pernyataan dari juru bicara agensi tersebut tertanggal 13 Juni mengatakan peraturan tersebut dikembangkan antara lain setelah adanya masukan dari Twitter, Facebook, WhatsApp, Instagram, Google dan TikTok.

Platform ini populer di Nigeria, negara terpadat di Afrika dengan lebih dari 200 juta orang penduduk.

NIDTA mengatakan bahwa platform tersebut akan diminta untuk memberikan informasi yang relevan kepada pengguna atau instansi pemerintah yang berwenang, termasuk untuk tujuan menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Mereka juga harus mengajukan laporan tahunan ke NITDA dengan jumlah pengguna terdaftar di Nigeria, jumlah keluhan yang diterima dan konten yang dihapus karena disinformasi dan misinformasi.

Laporan Reuters menyebutkan Nigeria awal tahun ini mencabut larangan operasi Twitter setelah perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat itu telah setuju untuk mendirikan kantor lokal di antara perjanjian lain dengan pihak berwenang.