Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislatif Negara Bagian New York telah meloloskan undang-undang yang akan memberlakukan moratorium dua tahun pada penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar fosil untuk menyediakan energi bagi penambang cryptocurrency seperti Bitcoin. Akan tetapi kantor Gubernur NY, Kathy Hochul, pada Senin, 6 Juni mengatakan dia belum memutuskan untuk menandatangani uu tersebut.

Penambangan mata uang kripto saat ini membutuhkan banyak listrik untuk menyalakan sistem komputer yang bersaing untuk memecahkan teka-teki matematika untuk memvalidasi transaksi blockchain. Penambang yang memecahkan teka-teki terlebih dahulu dihargai dengan cryptocurrency.

Majelis Negara meloloskan RUU tersebut pada bulan April lalu dan Senat mengesahkannya akhir pekan lalu. Kantor Gubernur NY mengatakan pada Senin 6 Juni bahwa mereka masih mempertimbangkan apakah akan menandatangani RUU tersebut.

"Ada tindakan penyeimbangan yang terlibat di sini, sangat banyak tindakan penyeimbangan," kata gubernur dalam sebuah pernyataan, Senin lalu yang dikutip Reuters. "Kita harus menyeimbangkan perlindungan lingkungan, tetapi juga melindungi peluang pekerjaan yang masuk ke daerah yang tidak banyak aktivitas, dan memastikan bahwa energi yang dikonsumsi oleh entitas ini, dikelola dengan baik."

RUU tersebut merupakan bagian dari upaya negara bagian NY untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di seluruh negara bagian sebesar 85% pada tahun 2050.

Menurut RUU tersebut, operasi penambangan mata uang kripto adalah industri yang berkembang di Negara Bagian New York yang akan sangat meningkatkan jumlah penggunaan energi di negara bagian itu.

Untuk mencegah penambangan mata uang kripto dari peningkatan emisi gas rumah kaca, RUU tersebut akan memberlakukan moratorium penerbitan izin udara dan pembaruan untuk fasilitas pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar berbasis karbon dan menyediakan energi yang digunakan oleh operasi penambangan mata uang kripto.