JAKARTA – Baru-baru ini salah satu raksasa perdagangan kripto AS, Gemini, dilaporkan terjerat kasus dan akan diseret ke meja hijau oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC).
Pemimpin Gemini Winklevoss bersaudara dituding menyesatkan regulator tentang sifat kontrak berjangka (futures) Bitcoin, sebagaimana dilaporkan Bloomberg. Gemini diduga membuat pernyataan palsu selama pertemuan dengan staf CFTC tentang operasinya.
Melansir U.Today, pertukaran tersebut diduga berbohong tentang mencegah pelaku pasar melakukan perdagangan dengan diri mereka sendiri. Regulator mengklaim bahwa Gemini menawarkan beberapa potongan biaya peserta yang dapat dimanfaatkan untuk terlibat dalam perdagangan mandiri.
Penjabat Direktur Penegakan CFTC, Gretchen Lowe, mengklaim bahwa tindakan penegakan dimaksudkan untuk mengirim “pesan yang kuat” tentang tekad regulator untuk melindungi integritas proses pengawasan pasar.
Sementara itu, menurut laporanTheVerge, CFTC mengklaim telah menemukan beberapa contoh manipulasi semacam ini. Dalam satu contoh, Gemini diduga memberikan pinjaman tanpa jaminan kepada pelaku pasar; dalam kasus lain, perusahaan diduga mengizinkan perdagangan sebelum transfer diselesaikan.
“Kredit dan uang muka dapat menyesatkan volume, likuiditas, atau jumlah peserta yang berdagang di bursa Gemini dan dalam lelang bitcoin Gemini,” ungkap pihak CFTC.
BACA JUGA:
Gemini Berencana Menggugat Balik CFTC
Merespon tudingan tersebut, pihak Gemini sendiri berencana menggugat tuduhan tersebut di pengadilan. “Kami memiliki rekam jejak delapan tahun meminta izin, bukan pengampunan, dan selalu melakukan hal yang benar,” kata juru bicara Gemini kepada Coindesk.
Lebih lanjut pihak Gemini berupaya membuktikan permusalahan tersebut secara di pengadilan. Sebelumnya, salah satu bursa kripto terbesar di AS itu juga sempat digugat pengadilan Manhattan, namun jaksa mendadak membatalkan gugatan tersebut pada awal tahun 2022.
Sementara CFTC mengajukan tututan ke pengadilan dengan sejumlah kasus penipuan kripto. Komisi juga menuntut Gemini dengan dugaan skema Ponzi yang menyalahguanakan aset digital BTC senilai lebih dari 44 juta dolar AS (sekitar Rp635 miliar).