Telkom-Netflix Masih Bahas Soal Konten yang Diblokir
Ilustrasi persidangan di KPPU (dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Netflix memang sudah bisa akses pengguna jaringan Telkom grup, seperti IndiHome atau Telkomsel. Hanya saja perkara pemblokiran layanan video-on demand oleh Telkom beberapa waktu lalu dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menilai pemblokiran yang dilakukan Telkom selama hampir empat tahun lamanya itu merupakan tindakan diskriminasi terhadap Netflix. Sebab operator lainnya justru bisa mengakses layanan dari platform Over-The-Top asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

"Kita pada intinya menolak tuduhan dari tim investigator KPPU terkait dengan diskriminasi," ujar kuasa hukum Telkom, Muhtar Ali, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 15 Oktober.

Telkom, sebagai Terlapor I dalam pekara No. 08/KPPU-I/2020 didaftarkan pada 17 September 2020, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan upaya Telkom untuk memenuhi sejumlah Undang-Undang, di antaranya Pasal 27(1) Jo Pasal 45(1) UU ITE terkait larangan konten yang melanggar kesusilaan, UU Perfilman, UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Konsumen.

"Kita tahu bahwa kita melaksanakan perintah Undang-Undang untuk melakukan blokir dan memang Netflix tidak sepakat untuk melakukan take down dan censorship karena menurut dia itu bisa berpengaruh pada bisnis dia di negara lain, jadi alasan itu makanya kita tutup," kata Muhtar.

Menurut Muhtar, pemblokiran yang terjadi saat itu karena Netflix belum bersedia memenuhi kebijakan untuk menurunkan konten yang dinilai berpotensi melanggar peraturan di Indonesia. Di mana klausul dalam Subscription Based Video on Demand (SVOD) menjelaskan ketentuan untuk filtering, censorship dan take down.

Di sisi lain, Telkom juga masih berkomunikasi dengan Netflix perihal konten yang ditayangkan. Termasuk merinci syarat dan ketentuan layanan Netflix dengan tetap memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Censorship itu yang kami harapkan, karena Netflix sudah memberikan satu komitmen. Ini kan baru mulai, ini sambil berjalan kita berharap itu benar-benar diterapkan," kata Muhtar.

Di samping kedua pihak telah melakukan upaya dengan melakukan negosiasi dan perjanjian, dia berharap pemerintah dapat mendukung langkah tersebut untuk mengajak para pelaku usaha menetapkan aturan main yang sama atau menetapkan level playing field.

"Mereka sudah memberikan komitmen, tapi menurut hemat kami juga butuh mendapat perhatian dari pemerintah. Semua stake holder duduk bersama bagaimana kita menentukan suatu kebijakan yang baik buat negara kita," ujar Muhtar.