JAKARTA - Meta Platforms Inc, perusahaan induk Facebook, akan membatasi akses ke outlet media pemerintah Rusia, RT dan Sputnik, pada platformnya di seluruh Uni Eropa. Ini ditegaskan oleh kepala urusan global perusahaan Meta, Nick Clegg, pada Senin 28 Februari.
Nick Clegg mengatakan dalam sebuah posting Twitter bahwa perusahaan media sosial mereka telah menerima permintaan dari sejumlah pemerintah dan UE untuk mengambil langkah-langkah sehubungan dengan media yang dikendalikan pemerintah Rusia di platformnya. Clegg mengatakan Meta akan terus bekerja sama dengan pemerintah UE dalam masalah ini.
We have received requests from a number of Governments and the EU to take further steps in relation to Russian state controlled media. Given the exceptional nature of the current situation, we will be restricting access to RT and Sputnik across the EU at this time.
— Nick Clegg (@nickclegg) February 28, 2022
Uni Eropa pada Minggu, 27 Februari mengatakan akan melarang jaringan televisi milik negara Rusia RT dan kantor berita Sputnik untuk siaran di Eropa. Operator telekomunikasi Kanada juga telah berhenti menawarkan saluran RT.
Hal itu mereka lakukan selain menuruti sanksi yang diterapkan, juga untuk membatasi aksi propaganda Rusia, atas invasi mereka ke Ukraina.
BACA JUGA:
Dilaporkan oleh Reuters, aktivitas media yang dikelola pemerintah Rusia di platform media sosial juga telah muncul sebagai masalah kontroversial bagi perusahaan teknologi besar selama invasi negara itu ke Ukraina, yang disebut Moskow sebagai "operasi khusus."
Meta, Microsoft Corp dan Alphabet Inc Google dan YouTube telah mengambil tindakan dalam beberapa hari terakhir untuk membatasi media pemerintah Rusia menghasilkan uang dari iklan di platform mereka. Twitter Inc bahkan melarang RT dan Sputnik beriklan di situsnya sejak tahun 2017.
Twitter mengatakan pada Senin lalu bahwa mereka akan memberi label dan membatasi visibilitas tweet yang berisi konten dari outlet media yang berafiliasi dengan pemerintah Rusia, dalam perluasan kebijakannya untuk memberi label pada akun media pemerintah.