Jerry Sambuaga. (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Bagikan:

JAKARTA – Salah satu isu yang krusial dalam transaksi elektornik seperti yang terjadi di ranah kripto adalah soal keamanan. Untuk soal ini Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan aturan yang ketat agar para steakholder yang terlibat terjamin keamanan transaksinya.

Ekosistem yang mendukung akan segera diprioritaskan seiring dengan akan dibentuknya bursa kripto yang akan menjadi tempat para pelaku kripto bertransaksi dengan aman. Selain itu pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kripto untuk misalnya pencucian uang, pendanaan gerakan terorisme, transaksi narkoba bisa dilacak lebih cepat dengan aturan yang ada.

Dr. Jerry Sambuaga menekankan kalau kripto adalah aset komoditi, bukan sebagai mata uang. “Saya ingin sampaikan bahwa kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto adalah aset komoditi. Yang menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah,” tandasnya.