Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 16 keluarga di Prancis mengajukan gugatan kolektif terhadap platform video pendek TikTok ke kantor jaksa Paris pada Senin, 12 Mei.

Diwakili oleh pengacara Laure Boutron-Marmion, para penggugat menuding TikTok melakukan “penyalahgunaan kelemahan” dengan mengeksploitasi kerentanan mental remaja melalui algoritma di platformnya.

Dilansir dari Franceinfo, keluarga-keluarga itu menilai TikTok turut berkontribusi terhadap kasus bunuh diri hingga gangguan kesehatan mental serius pada anak di bawah umur.

“Kami menghadapi mesin yang dirancang dan dikembangkan untuk mengeksploitasi kerentanan ini. TikTok menciptakan penjara mental bagi remaja, penjara penuh penderitaan,” kata Boutron-Marmion.

Ia bahkan menyamakan dampak TikTok dengan “crack digital”, merujuk pada tingkat kecanduan tinggi yang ditimbulkan platform tersebut.

Gugatan itu ditujukan kepada eksekutif TikTok di Prancis maupun tingkat internasional. Menurut Boutron-Marmion, perusahaan sepenuhnya memahami cara kerja algoritma rekomendasi mereka.

“Ini adalah sistem rekomendasi yang sangat dipersonalisasi dan scrolling tanpa henti yang memicu kecanduan kuat serta mengeksploitasi kerentanan remaja,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa TikTok mengetahui dampak platformnya terhadap kesehatan mental pengguna muda, tetapi disebut tidak melakukan tindakan yang memadai.

Melalui gugatan tersebut, para keluarga ingin membawa TikTok ke pengadilan pidana di Prancis atas dugaan penyalahgunaan kelemahan, di samping proses gugatan perdata yang saat ini masih berjalan.

Bahkan beberapa keluarga yang terlibat disebut kehilangan anak akibat bunuh diri. Sementara lainnya melaporkan kasus anoreksia, depresi, hingga munculnya pikiran untuk bunuh diri setelah penggunaan TikTok secara intensif.

Selain gugatan hukum, pengaduan itu juga mendesak regulasi media sosial yang lebih ketat di Prancis, termasuk usulan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun yang saat ini tengah dibahas pemerintah setempat.