Pemerintah Makin Kepincut Kripto, Pengembangan Terus Dilakukan dengan Mempertegas Aturan Main
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sikap terbuka terhadap perusahaan dalam maupun luar negeri untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengingatkan entitas usaha yang tertarik harus memperhatikan betul aspek keterlacakan dan keamanan secara komprehensif.

“Pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto tetap berada pada koridor yang benar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 16 Juli.

Menurut Jerry, di Indonesia aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Adapun, Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

“Kelengkapan pengaturan teknis terkait berupa masukan dari kementerian/lembaga lain diakomodasi dalam peraturan Bappebti. Pengaturan ini mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto,” tuturnya.

Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan penanaman modal dalam negeri, memberikan perlindungan kepada konsumen, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, memperbesar kesempatan kerja, serta memberikan manfaat penerimaan pajak.

“Pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia luar biasa. Pada 2021 kita bisa membukukan nilai transaksi Rp859,4 triliun atau tumbuh 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat Rp64,9 triliun,” jelas dia.

Sebagai informasi, aset kripto merupakan salah satu pengembangan rantai blok (blockchain). Teknologi buku besar digital ini mencatat transaksi dan mengamankan data di banyak basis data yang tersebar luas di komputer.

Hal ini menjadikan rantai blok sebagai teknologi yang tidak lagi membutuhkan pihak ketiga dalam proses pertukaran data atau transaksi, memberikan transparansi yang diperlukan untuk menghilangkan penipuan, dan korupsi sambil menawarkan pembaruan waktu nyata.

Teknologi rantai blok dapat diterapkan sebagai basis data pemerintah, kontrak cerdas untuk pengumpulan pajak penghasilan, pendaftaran digital, dan identitas digital.