Kasus Peretasan Bursa Kripto Terungkap, Pihak Berwajib Sita Bitcoin Senilai Rp51,7 Triliun
Pihak berwajib Amerika Serikat sita Bitcoin senilai Rp51,7 triliun hasil peretasan. (Cointelegraph)

Bagikan:

JAKARTA – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyita Bitcoin bernilai lebih dari 3,6 miliar dollar AS atau setara dengan Rp51,7 triliun. Hal tersebut menyusul terungkapnya kasus peretasan bursa kripto pada 2016 silam.

Nilai itu merupakan penyitaan kripto terbesar yang pernah dilakukan lembaga tersebut. Namun, saat dicuri tahun 2016 itu nilainya setara dengan 4,5 miliar dollar AS, setara Rp64,6 triliun. Departemen Kehakiman juga berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Manhattan. Mereka diduga mencoba mencuci hasil penjualan dari tindakan tersebut, dikutip dari Barron, Rabu, 9 Februari.

Dua tersangka tersebut bernama Ilya Lichtenstein (34) dan Heather Morgan (31), istrinya. Keduanya dijadwalkan berada di pengadilan federal, Selasa sore waktu setempat. Mereka diduga melakukan tindak pencucian 119.754 Bitcoin yang dicuri usai seorang hacker meretas sistem Bifinex. Tersangka juga melakukan lebih dari 2.000 traksaksi tidak sah.

Jaksa federal mengungkapkan jika transaksi dilakukan di dompet digital yang dimiliki Lichtenstein. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terdapat 25 ribu Bitcoin yang ditransfer dari sana dengan proses pencucian yang rumit dan panjang.

Aktivitas tersebut berakhir dengan sebagian dana curian disimpan ke rekening yang dikendalikan kedua tersangka. Sementara, 94 ribu Bitcoin lainnya masih disimpan di wallet tersangka untuk menerima dan menyimpan hasil peretasan ilegal.

Pihak Bitfinex sendiri telah buka suara tentang penangkapan tersebut dan mengucapkan terima kasih pada otoritas hukum atas pemulihan sebagian besar Bitcoin yang telah dicuri. Lebih lanjut, pihak mereka telah bekerja sama secara ekstensif dengan Departemen Kehakiman (DoJ) sejak penyelidikan dimulai.

Kasus pencurian mata aset kripto memang semakin sering terjadi. Perusahaan riset blockchain, Chainalysis mencatat aset kripto senilai 14 miliar dollar AS atau Rp201,1 triliun yang dicuri pada tahun lalu terutama lewat DeFi atau Decentralized Finance.

Di lain pihak, Bursa Mt. Gox pun pernah kehilangan sejumlah 850 ribu Bitcoin senilai 450 juta dollar AS setara Rp6,4 triliun baru-baru ini. Dari kasus tersebut, baru 200 ribu Bitcoin yang akhirnya ditemukan.Temuan Departemen Kehakiman atas kasus Bitfinex boleh jadi meningkatkan kepercayaan aset digital untuk investor institusi.

"Ini akan mengubah penilaian risiko pihak lawan yang akan dimiliki banyak ekosistem," papar Stephane Ouelette, CEO FRNT Dinancial, sebuah perusahaan deviratif kripto.