JAKARTA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuding Korea Utara (Korut) melakukan pencurian mata uang kripto (cryptocurrency) untuk mendanai proyek senjata nuklir. Menurut laporan PBB, tim siber Korut telah mencuri uang kripto bernilai puluhan triliun rupiah.
Dilansir dari BBC, laporan PBB menyebut bahwa pasukan siber Korea Utara dari tahun 2020 hingga pertengahan 2021 mampu mencuri aset digital tersebut senilai 50 juta dollar AS atau setara Rp720 miliar. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada komite sanksi PBB, Jumat 4 Februari lalu.
Lebih lanjut, PBB juga mengutip laporan dari Chainalysis, lembaga riset keamanan yang berbasis di Amerika Serikat, yang menyebut pihak Korea Utara melakukan pencurian mata uang kripto 400 juta dollar AS, setara dengan Rp5,7 triliun pada tahun 2021.
Tak hanya itu, PBB juga melaporkan adanya pencurian uang kripto oleh negara yang dipimpin Presiden Kim Jong Un tersebut pada tahun 2019. Laporan itu menyebut jika Korea Utara bisa mengumpulkan curian sebanyak 2 miliar dollar AS atau setara dengan Rp28,7 triliun.
Korea Utara memiliki modus menggunakan tim siber milik mereka untuk mencuri uang kripto dengan teknologi canggih. Hasil curian kemudian digunakan untuk membiayai program senjata pemusnah massal yang mereka jalankan.
BACA JUGA:
PBB Melarang Korea Utara Uji Coba Senjata Nuklir
Dewan keamanan PBB sebenarnya sudah melarang negara komunis tersebut menggelar uji coba senjata nuklir dan peluncuran rudal balistik. PBB bahkan sudah memberi sanksi terhadap Korea Utara terkait larangan tersebut.
Kendati sudah dilarang, pihak Korea Utara masih terus mengembangkan pembangunan senjata nuklir dan rudal balistiknya. Korea Utara diduga mengumpulkan hasil pencurian uang kripto untuk mendanai program tersebut.
Menurut laporan pada Jumat lalu, Amerika Serikat mengatakan bahwa Korea Utara, yang dikenal secara formal sebagai Republik Demokratik Korea (DPRK), telah melakukan sembilan uji coba rudal dalam sebulan.