Latah! Warga +62 Jualan Ayam Hingga Vespa di OpenSea
Seorang pengguna OpenSea asal Indonesia menjual foto Vespa. (tangkapan layar akun Mikail24 di OpenSea)

Bagikan:

JAKARTA - OpenSea berubah selayaknya situs jualan online seiring dengan naiknya tren jual beli NFT di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan beberapa barang yang tak biasa seperti ayam sampai vespa yang dijual di platform tersebut.

Produk NFT sendiri biasanya merupakan karya seni digital berbentuk lukisan, musik, ataupun foto. Dijualnya beberapa produk yang tak biasa tersebut menjadikan warga Tanah Air geger.

Salah satu yang menarik perhatian adalah ayam. Produk ayam tersebut diberi judul “Ayam Pama” yang dijual dengan harga yang cukup fantastis, 20 ethereum. 

Selain ayam, ada juga yang menjual vespa. Akun Mikail24 menjajakan vespa sprint warna biru tua  seharga 0,03 ethereum.

Beberapa waktu lalu, ada juga barang tak biasa lainnya yang dijual seperti makanan seblak dan cilor di OpenSea. Pakaian pun tak luput menjadi barang jualan di situs tersebut.

Satu hal yang membuat kaget netizen adalah penjualan data diri KTP di OpenSea. Hal itu menjadi pembicaraan hangat di media sosial dalam beberapa hari belakangan.

Tanggapan Kemkominfo Mengenai Tren Penjualan NFT

Menanggapi maraknya penjualan NFT, Kemkominfo pun angkat bicara mengenai fenomena ini. Dedy Permadi selaku juru bicara Kemkominfo menerbitkan siaran pers No. 9/HM/KOMINFO/01/2022 pada 16 Januari lalu.

Dikutip dari situs resminya, Kemkominfo mengimbau agar situs transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, hal itu mencakup pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Dedy pun mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menanggapi tren NFT sekarang. Jadi, tak menimbulkan efek negatif dan pelanggaran terhadap hukum.

“Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif," ujar Dedy.