JAKARTA – Pencuri motor vespa klasik berhasil ditangkap korbannya melalui jejaring komunitas bengkel Vespa lawas. Korban menelusuri jejak pelaku setelah menyebar informasi terkait motor Vespa Sprint yang hilang, melalui akun Whatsapp Grup (WAG).
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial MR (26) menjadi sasaran amukan warga lainnya ketika berhasil ditangkap korban. Pelaku ditangkap setelah korban meneriaki pelaku dengan kata 'maling'.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, kejadian pencurian motor Vespa itu terjadi di Jalan H. Tohir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kejadian berawal ketika korban bernama Iwan hendak memakai motor Vespa miliknya yang terparkir di pinggir jalan dekat kosan korban pada Sabtu, 9 September.
Namun saat sampai di lokasi, korban tidak menemui motor miliknya yang sebelumnya telah diparkirkan. Kemudian karena merasa kehilangan motor miliknya, korban menyebarkan berita kehilangan motornya melalui grup WA dan Grup Facebook Vespa dengan mencantumkan foto motor milik korban.
Selanjutnya, korban mendapatkan informasi pada Senin, 18 September bahwa seseorang yang mengaku sebagai pemilik bengkel Vespa mengabarkan lewat WA bahwa motor korban sempat dibongkar di bengkelnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban kemudian mendatangi bengkel tersebut dan memeriksa spare part yang dibongkar. Ternyata korban menemukan dan mengetahui bahwa part motor yang dibongkar adalah miliknya.
BACA JUGA:
"Korban mendatangi rumah pelaku berdasarkan petunjuk pemilik bengkel. Namun sampai di rumahnya pelaku, pelaku tidak ada. Korban kembali ke bengkel namun ketika dalam perjalanan, korban justru disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor Vespa milik korban," katanya.
Korban pun mengejar motor miliknya yang dicuri oleh pelaku itu. Korban juga meneriaki pelaku dengan sebutan maling. Pelaku pun berhasil diamankan oleh warga sekitar. Pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal akan perbuatan pelaku.
"Beruntung petugas Bhabinkamtibmas Polsek Kebon Jeruk yang berada tak jauh di lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan warga. Pelaku dibawa ke Polsek Kebon Jeruk. Pelaku dijerat Pasal 362 Kuhpidana," ucapnya.