JAKARTA – Komisi Perdagangan Federal AS mengatakan pada Rabu, 17 November bahwa pengadilan federal harus mengizinkan gugatan antimonopoli yang diajukan terhadap Facebook untuk maju karena perusahaan telah "mengganggu proses persaingan dengan menargetkan ancaman yang baru muncul melalui perilaku eksklusif."
Pada Agustus, FTC memperbarui kasus antimonopolinya terhadap Facebook, yang sekarang bernama Meta Platform, dan menambahkan rincian tentang tuduhan terhadap perusahaan media sosial itu yang menghancurkan atau membeli perusahaan saingan dan meminta hakim untuk memaksanya menjual Instagram dan WhatsApp.
Gugatan tersebut merupakan salah satu tantangan paling signifikan yang telah dibawa FTC terhadap perusahaan teknologi dalam beberapa dekade, dan sedang diawasi dengan ketat karena pemerintah AS bertujuan untuk mengatasi kekuatan pasar yang luas dari Big Tech.
Dalam gugatan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, FTC mengatakan bahwa selama lebih dari satu dekade, pangsa pasar Facebook - misalnya, lebih dari 70% pengguna aktif harian - melebihi tingkat yang diperlukan untuk membangun kekuatan monopoli.
BACA JUGA:
Dikatakan bahwa Facebook berusaha mempertahankan posisi monopolinya dengan membeli aplikasi berbagi foto Instagram dan aplikasi pesan aman WhatsApp. Meta Inc jelas tidak setuju tentang gugatan itu.
"FTC sekali lagi membawa kasus monopoli tanpa monopolis. Klaimnya mengabaikan kenyataan bahwa orang memiliki lebih banyak pilihan daripada sebelumnya dalam cara mereka berbagi, terhubung, dan berkomunikasi, dan keluhan kedua harus diberhentikan seperti yang pertama," kata juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan seperti yang dikutip Reuters.
FTC juga berargumen bahwa Facebook salah meminta Ketua FTC, Lina Khan, mundur dari pemungutan suara untuk menyetujui aduan yang telah diubah. FTC mengatakan awalnya diajukan sebelum dia dicalonkan ke komisi dan itu akan menjadi pengadilan, bukan komisi, yang memutuskan kasus tersebut. Facebook telah mengatakan bahwa Khan menilai kasus ini karena pekerjaannya sebelumnya..