Bagikan:

JAKARTA - Mobil listrik kini semakin populer di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kehadiran berbagai merek baru memberikan konsumen lebih banyak pilihan. Namun, ada satu pertanyaan menarik yang sering muncul ketika berbicara tentang mobil listrik: bagaimana dengan bannya?

Ternyata, ada beberapa perbedaan penting yang perlu diketahui. Beberapa produsen ban bahkan meluncurkan ban khusus untuk mobil listrik. Tapi, apakah ban ini benar-benar berbeda dari yang digunakan pada mobil bermesin bensin atau diesel (Internal Combustion Engine/ICE)?

"Secara umum, tidak ada parameter khusus yang wajib ada pada ban mobil listrik," jelas Alfons, Product Planning dari Wuling Motors, saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 15 Agustus. 

"Namun, ban mobil listrik biasanya dirancang dengan tingkat kebisingan yang lebih rendah dan dilengkapi dengan busa tambahan untuk kenyamanan," lanjutnya.

Danang Wiratmoko, rekan Alfons di Product Planning Wuling Motors, menambahkan bahwa ada perbedaan kecil dalam rolling resistance antara ban mobil listrik dan mobil bermesin ICE. 

"Rolling resistance ini bisa mempengaruhi jarak tempuh kendaraan," ungkapnya. 

Meskipun begitu, Danang menegaskan bahwa ban mobil ICE tetap bisa digunakan pada mobil listrik, begitu pula sebaliknya.

"Selama ukurannya sesuai, ban ICE dapat diaplikasikan pada mobil listrik, meski ada perbedaan kecil pada rolling resistance yang dapat sedikit mempengaruhi jarak tempuh. Namun, perbedaan tersebut tidak signifikan," jelas Danang lebih lanjut. 

Danang juga menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam hal penggantian ban pada mobil listrik maupun ICE. 

"Struktur kaki-kaki pada mobil listrik dan non-listrik itu serupa. Proses penggantian ban pun sama, hanya saja pada mobil listrik, posisi dongkrak harus disesuaikan karena adanya baterai," pungkasnya.