JAKARTA - Pada awal bulan ini, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79/2023 yang merevisi Perpres 55/2019 mengenai percepatan pertumbuhan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di tanah air.
Melalui revisi tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan listrik completely build-up (CBU) atau impor, berupa pembebasan bea masuk hingga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Nissan, perusahaan otomotif ternama asal Jepang, merupakan salah satu pelopor kendaraan listrik di dunia selama lebih dari satu dekade. Pabrikan juga memperlihatkan eksistensi pada segmen ini di Indonesia dengan mengimpor model Leaf ke tanah air.
Julian Olmon, selaku Head of Marketing Communication Nissan Motor Distirbutor Indonesia (NMDI), mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik peraturan tersebut yang juga sejalan dengan visi perusahaan yang ingin menghadirkan lebih banyak kendaraan ramah lingkungan.
“Kami menyambut baik dan mendukung kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau,” kata Julian saat dihubungi VOI, Jumat, 22 Desember.
Lebih lanjut, Julian mengatakan bahwa pihaknya terbuka akan segala kemungkinan menjual produk EV lebih banyak di Indonesia dan saat ini mereka sedang melakukan studi lebih lanjut.
“Terkait dengan produk Nissan EV, kami masih melakukan study kemungkinan terbaik bagaimana mendukung kebijakan pemerintah ini,” tambah Julian.
BACA JUGA:
Meskipun demikian, pihaknya masih belum mau mengungkapkan apakah peraturan ini nantinya akan membuat harga mobil listrik Nissan akan berkurang di masa mendatang dan perlu perhitungan yang matang.
“Kita masih berhitung soal itu ya,” pungkas Julian.
Saat ini, NMDI menawarkan dua varian Leaf untuk pasar Indonesia, yakni One-Toned dengan banderol harga Rp738 juta dan Two-Toned dengan nilai Rp740 juta On The Road DKI Jakarta.