Bagikan:

RUU Kesehatan yang sedang diperbincangkan di Indonesia telah menuai kontroversi yang signifikan. Salah satu pihak yang menentang RUU tersebut adalah organisasi profesi kedokteran. Termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan mereka telah menyampaikan tiga alasan utama penolakan mereka. 

Pertama, IDI menyoroti pentingnya proses pengesahan regulasi yang terbuka dan transparan kepada masyarakat. Mereka merasa bahwa proses yang dilakukan melalui program legislasi nasional (Prolegnas) terkesan tertutup dan terburu-buru. Kedua, IDI mengkhawatirkan adanya upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law. Menurut IDI, jika pelayanan kesehatan tidak diatur dengan baik dan tidak memperhatikan mutu, itu akan menjadi ancaman bagi seluruh masyarakat. Dan ketiga, IDI menolak penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi, dan Surat Tanda Registrasi (STR). Mereka berpendapat bahwa semua tenaga kesehatan harus terdaftar di konsil masing-masing dan harus dievaluasi setiap lima tahun.

Tidak hanya IDI dan organisasi profesi dokter, pihak lain seperti Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menolak beberapa poin kontroversial dalam RUU Kesehatan. PBNU tidak setuju dengan usulan dalam RUU yang menempatkan tembakau setara dengan narkoba dan minuman beralkohol. Mereka berpendapat bahwa usulan tersebut dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Bahkan Kementerian Perindustrian juga memiliki keberatan yang sama terhadap RUU Kesehatan. Terutama pada pasal 154 RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif seperti narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan hasil tembakau. Hal ini menjadi perhatian karena akan mempengaruhi industri tembakau dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

RUU Kesehatan juga dinilai terburu-buru dalam proses penyusunannya dan kurang memperhatikan masukan dari organisasi profesi kesehatan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa RUU ini tidak akan efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Beberapa pihak juga mengkritik pernyataan Wakil Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa RUU ini akan mempermudah izin praktik dokter. Kritik tersebut berpendapat bahwa peraturan tersebut dapat memperburuk kualitas pelayanan kesehatan. 

Dalam menghadapi kontroversi yang melingkupi RUU Kesehatan, pemerintah perlu mengambil pendekatan yang bijak. Diperlukan dialog dan konsultasi yang mendalam dengan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi kesehatan dan masyarakat luas. Pemerintah harus membuka ruang diskusi yang terbuka dan transparan untuk mendengarkan berbagai masukan dan kekhawatiran yang muncul.

Penting bagi pemerintah untuk memperhatikan aspek-aspek yang menjadi kekhawatiran utama pihak-pihak yang menolak RUU Kesehatan. Komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kesehatan perlu ditegaskan, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas mereka dengan aman dan tanpa rasa takut. Pemerintah harus memastikan bahwa RUU Kesehatan tidak membatasi kebebasan praktik dokter yang berakreditasi dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan kekhawatiran terkait akses pelayanan kesehatan yang terjamin dan berkualitas. RUU Kesehatan seharusnya mampu meningkatkan aksesibilitas, ketersediaan, dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang berada di daerah terpencil dan kurang mampu. Pemerintah harus memastikan bahwa RUU ini mencakup langkah-langkah konkret untuk memperkuat sistem kesehatan primer, memperluas jangkauan layanan kesehatan, dan meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh negara.

Dalam menghadapi kontroversi ini, pemerintah juga perlu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Perlu dilakukan pendekatan yang inklusif dan mendengarkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat. Dialog publik, konsultasi, dan mekanisme umpan balik yang terbuka harus dipromosikan untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat diwakili dengan baik dalam RUU Kesehatan.

Pemerintah perlu bijak dalam menanggapi masukan dan kritik yang disampaikan oleh berbagai pihak. Sikap terbuka dan transparan menjadi kunci dalam menghadapi perbedaan pendapat dan memastikan bahwa RUU Kesehatan mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara luas.

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan data dan referensi yang akurat serta mengedepankan pendekatan berbasis bukti ilmiah. Dalam menyusun kebijakan kesehatan, perlu adanya penelitian dan analisis yang mendalam untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didukung oleh bukti ilmiah yang kuat. Termasuk soal tembakau yang dikategorikan zat adiktif sama dengan narkoba.