Bagikan:

JAKARTA - Mantan gelandang Ajax dan Sevilla, Tarik Oulida, telah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak oleh pengadilan di Costa del Sol, Spanyol. Ia itu dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan. Namun tidak akan menjalani hukuman tersebut sebagai bagian dari kesepakatan “plea bargain”, karena digantikan dengan larangan masuk ke Spanyol selama 10 tahun.

Oulida, berusia 49 tahun, adalah warga negara Belanda dan keturunan Maroko yang lahir di Amsterdam. Ia  juga diberi perintah jarak untuk tidak mendekati korban dalam radius 500 meter. Pengadilan Provinsi Malaga, yang menjatuhkan hukuman kepada mantan pemain sepak bola itu, menyebut pembayaran kompensasi sebesar  10.000 euro (Rp170 juta) yang telah dia lakukan kepada korban sebagai faktor dalam keputusan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara.

Kesepakatan antara pengacara pembela Oulida dan jaksa negara, yang melibatkan pengakuan mantan pemain sepak bola atas tindakan yang dituduhkan, berarti dia tidak dapat mengajukan banding terhadap hukuman dan vonisnya.

Oulida, yang memegang kewarganegaraan Belanda dan Maroko, mengawali karirnya di Ajax. Ia bergabung dengan Sevilla pada pertengahan tahun 1990-an dan menghabiskan tiga musim di klub Spanyol tersebut, yang terdegradasi dari La Liga pada musim 1996-97 saat dia masih di klub sebelum pindah ke Nagoya Grampus di Jepang. Ia pensiun dari sepak bola setelah kembali ke negaranya setelah periode di Prancis dan periode kedua di Jepang.

Belum jelas kapan Oulida pertama kali dituduh melakukan kejahatan ini. Hakim penyelidik diketahui memulai penyelidikan pidana pada tahun 2017. Di Spanyol, penyelidikan semacam itu, yang berlangsung dalam tahap awal di balik pintu tertutup dan mengarah pada tuduhan dan persidangan jika ada bukti bahwa kejahatan telah terjadi, dapat memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.