Jaya Raya Cetak Sejarah Setelah Menjuarai Kejurnas PBSI untuk Ketujuh Kalinya!
PB Jaya Raya menjuarai Kejurnas PBSI 2022. (Foto via Antara/PBSI)

Bagikan:

JAKARTA - Klub bulu tangkis, PB Jaya Raya, menjuarai Kejuaraan Nasional (Kejurnas) PBSI 2022 setelah mengalahkan Mansion Exist dengan skor 3-0 di final, Sabtu, 17 Desember. Kesuksesan ini membuat mereka kini mencatatkan sejarah baru.

PB Jaya Raya menjadi klub yang sudah memenangi Kejurnas PBSI sebanyak tujuh kali. Sebelumnya, mereka menjuarai turnamen ini edisi 1996, 2000, 2006, 2012, 2014, dan 2018.

Atas kemenangan itu, PB Jaya Raya berhak atas hadiah Rp400 juta. Sementara sang runner-up Mansion Exist menerima Rp200 juta.

Sedangkan untuk para semifinalis seperti PB Djarum Kudus dan Sarwendah Badminton Club Jakarta masing-masing mendapatkan Rp100 juta.

"Saya lihat para pemain telah berjuang habis-habisan untuk membawa Jaya Raya juara. Kemenangan ini berkat kekompakan para pemain. Kalau tampil di beregu, pemain memang seperti memiliki energi luar biasa. Saya bangga dengan perjuangan para pemain," ujar Ketua Harian PB Jaya Raya, Imelda Wigoena, seperti dikutip dari Antara.

Ketua Yayasan Pembangunan Jaya, Agus Lukita, menilai, prestasi ini tercipta berkat semangat dan tekad pengurus klub melakukan pembinaan lebih intensif sejak satu tahun terakhir.

Dia menyebut, PB Jaya Raya mulai kembali membina pemain lebih serius sejak pandemi COVID-19 mulai mereda.

"Keberhasilan ini mungkin juga karena berkah pembinaan tersebut. Terima kasih kepada para pemain, pelatih, dan tim pendukung yang sudah bekerja luar biasa," tuturnya.

Berikut hasil pertandingan babak final Kejurnas PBSI 2020 nomor beregu antarklub, Sabtu:

Jaya Raya vs Mansion Exist (3-0):

Ganda campuran

Hafiz Faizal/Della Destiara Haris vs Zaidan Arrafi Awal Nabawi/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, 21-17, 15-21, 21-15.

Tunggal putra

Muhammad Sultan Nurhabibullah Mayang vs Iqbal Diaz Syahputra, 21-17, 21-17.

Ganda putra

Muhammad Reza Pahlevi Isfahani/Rian Swastedian vs Ade Bagus Sapta Ramadhany/Sabar Karyaman Gutama, 21-23, 21-17, 21-13.