Menelaah Penerapan Aturan FIFA dalam Tragedi Kanjuruhan
FIFA (Instagram @fifacom)

Bagikan:

JAKARTA - Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia. Ungkapan ini terus menggema pascalaga Arema FC versus Persebaya Surabaya yang bergulir di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober lalu.

Tragedi Kanjuruhan menyisakan duka mendalam dan menjadi peristiwa kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia, juga dunia.

Lebih dari seratus nyawa melayang. Peristiwa ini sangat memilukan karena terjadi di tengah upaya untuk memajukan persepakbolaan Tanah Air.

Presiden Joko Widodo pun telah memerintahkan Kemenpora, Polri, dan PSSI melakukan evaluasi menyeluruh hingga menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur keamanan dilakukan.

Pemerintah langsung gerak cepat dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan mengingat banyak korban yang berjatuhan, 125 orang dilaporkan meninggal. Lantas apa yang salah dan pelajaran apa yang bisa dipetik dari peristiwa tragis ini?

Dikutip dari Antara, dalam sebuah pertandingan sepak bola, FIFA memiliki aturan melalui FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Aturan yang tebalnya sekitar 112 halaman itu menjelaskan secara detail hal-hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

Regulasi kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 pun merujuk pada aturan tersebut. Tertuang dalam Pasal 4 tentang keamanan dan kenyamanan. Tepatnya poin 4 yang berbunyi:

Klub tuan rumah membuat rencana pengamanan (security plan) yang berisi pernyataan dari seluruh pihak yang terkait dengan ruang lingkup pengamanan termasuk tetapi tidak terbatas pada stadion dan hotel tempat klub tamu dan perangkat pertandingan menginap. Rencana pengamanan ini dibuat dengan merujuk pada FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan regulasi, edaran PSSI yang berlaku.

FIFA Stadium Safety and Security Regulations memang detail memaparkan apa yang harus dilakukan ketika menggelar pertandingan.

Bahkan jauh sebelum laga bergulir terdapat pasal-pasal yang mengatur dan sangat bisa menjadi landasan.

Misalnya, pada Pasal 6 tantang Perencanaan Keselamatan dan Keamanan Stadion. Kemudian pada pasal berikutnya juga dijelaskan lagi apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan petugas keamanan stadion.

Petugas keamanan stadion ini mencakup semua pemangku kepentingan antara lain, panitia pelaksana, kepolisian, tim kegawatdaruratan (emergency), dan lain sebagainya.

Mereka memiliki tugas, kewenangan, dan fungsi masing-masing sesuai dengan aturan yang ada dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Berangkat dari situ, lalu petugas keamanan stadion wajib membuat manajemen risiko dengan menganalisis segala kemungkinan yang bakal terjadi dalam sebuah pertandingan.

Dalam membuat analisis risiko tersebut harus juga memperhatikan sejumlah aspek. Salah satu poin menyatakan dalam Pasal 7 poin 3 (a) "Historical enmity between teams or their supporters".

Dengan kata lain, penyelenggara wajib memperhatikan histori tim yang bertanding dan suporter.

Bila dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan, dua tim yang bertanding adalah Arema FC dan Persebaya Surabaya yang memiliki sejarah rivalitas. Termasuk kedua suporter Aremania dan Bonek.

Dalam hal ini, penyelenggara tentunya sudah memahami dan melakukan langkah yang tepat dengan melarang Bonek ke Stadion Kanjuruhan.

Namun apakah berhenti di situ? Tentu saja tidak. Petugas keamanan juga harus bisa membaca situasi apa yang nanti akan terjadi bila tim tuan rumah tersebut kalah atau pun menang.

Dalam pertandingan di Kanjuruhan pekan lalu, Arema yang disaksikan langsung puluhan ribu pendukungnya kalah dengan skor 2-3.

Kekecewaan tentu dirasakan Aremania pada saat itu. Mereka melampiaskannya dengan turun ke lapangan yang menjadi awal mula Tragedi Kanjuruhan.

Dari sini, seharusnya petugas keamanan bisa memprediksi dan mengantisipasi. Tentunya dengan analisis risiko yang telah dibuat jauh sebelum hari pertandingan.

Dari analisis yang di awal tadi dijelaskan maka akan ada mitigasi atau upaya mengurangi risiko dengan dibuat langkah-langkah pengamanan yang tepat. Tertuang dalam Pasal 9 tentang Stadium Contingency Plans.

Pada poin 2(e) terkait pengendalian massa dijelaskan terkait bila terjadi kekacauan di stadion, kepadatan stadion, pemalsuan tiket, dan penjualan tiket ilegal, evakuasi darurat, dan lain sebagainya.

Kemudian ada pada Pasal 10 tentang Stadium Emergency Plans. Semuanya sudah tersusun secara rinci dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.