Pemerintah Mulai Longgarkan Peraturan Keramaian, PT LIB Enggan Buru-buru Hadirkan Penonton di Liga 1
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah provinsi mulai melonggarkan beberapa peraturan soal keramaian di tengah situasi pandemi COVID-19 yang mulai melandai. Kendati begitu, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 1 tak mau buru-buru menghadirkan penonton di lapangan.

Saat ini, kompetisi Liga 1 terpusat di Bali. Meski menjadi salah satu destinasi wisata tapi PT LIB tak mau gegabah. Pasalnya, untuk bisa menghadirkan penonton secara langsung di lapangan, PT LIB masih harus berkoordinasi dengan banyak pihak.

“Kami mesti berkoordinasi terlebih dahulu ke PSSI, lalu ke pemerintah meliputi pihak-pihak seperti BNPB, Kemenpora, Kemenkes, Kemenko Marves-Koordinator PPKM Jawa-Bali,” ungkap Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita dikutip dari Antara.

“Setelah itu, akan ada rapat koordinasi yang hasilnya akan menjadi rekomendasi untuk Polda dan Pemerintah Provinsi setempat. Jadi prosesnya masih panjang," jelasnya.

Melihat bagaimana panjangnya proses yang mesti dilewati untuk menghadirkan penonton dalam keadaan yang terjamin aman, PT LIB pun belum bisa menarget kapan pertandingan Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri langsung oleh penonton.

Apalagi, LIB juga perlu menyesuaikan sarana dan prasarana penunjang seperti perangkat lunak. Sebenarnya, kata Ahmad Hadian, sistem terkait sudah tersedia tetapi harus kembali disesuaikan karena adanya kewajiban menambah vaksin atau booster.

"Secara sistem kami siap. Namun, sebelumnya, kan, wajib dua dosis vaksin, sekarang tiga. Itu berpengaruh ke SOP,” tutur dia.

Lebih lanjut, PT LIB berjanji akan segera menindaklanjuti aturan pemerintah soal penonton yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tersebut.

Dalam Pasal 8 Inmendagri itu disebutkan bahwa semua kompetisi olahraga diperbolehkan untuk disaksikan masyarakat di stadion dengan ketentuan jumlahnya sesuai status level kasus COVID-19.

Untuk kabupaten atau kota berlevel tiga, stadion atau arena bisa diisi penonton dengan jumlah kapasitas maksimal 50 persen dari keseluruhan kuota, 75 persen untuk daerah level dua dan 100 persen untuk level satu.