Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) bakal mengawasi penyelenggaraan MotoGP Indonesia 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijadwalkan bergulir pada 18-20 Maret.

Keterlibatan IADO ini tak lepas dari kolaborasi bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI). Tak hanya MotoGP, IMI juga siap bekerja sama dengan IADO dalam menegakkan semangat anti-doping dalam berbagai penyelenggaraan ajang olahraga dan mobilitas otomotif lainnya.

"IADO juga akan dilibatkan IMI dalam berbagai event kejuaraan nasional hingga internasional lainnya yang diselenggarakan di Indonesia, di antaranya Asia Talent Cup, World Superbike, GT World Challenge Asia, MXGP, Asia Pacific Rally Championship (APRC), hingga World Rally Championship," kata Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo dikutip dari Antara, Kamis.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga mengatakan semangat perubahan nama Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) menjadi IADO salah satunya untuk mempermudah komunikasi di level internasional.

Semangat perubahan nama tersebut juga harus diikuti dengan semangat perubahan menjadikan IADO sebagai organisasi yang independen, profesional dan terpercaya.

"Independen berarti tidak boleh ada campur tangan pemerintah maupun pengurus cabang olahraga dalam pengambilan keputusan anti-doping yang dikeluarkan IADO. Sedangkan profesional dan terpercaya, maka tidak boleh lagi ada pengurus IADO yang merangkap jabatan sebagai pengurus cabang olahraga atau pun pegawai pemerintah," ujar Bamsoet.

Bamsoet yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB Kodrat) itu mengatakan berbagai pihak harus ikut memberikan dukungan, mengingat sebelumnya IADO, atau yang kala itu masih bernama LADI, seringkali kesulitan memberikan sanksi kepada atlet yang menggunakan doping.

Hal itu karena cabang olahraga tempat atlet tersebut berada, dipimpin oleh pejabat negara maupun tokoh yang berpengaruh.

"IMI dan PB Kodrat akan berdiri paling depan memberikan sanksi terhadap atlet balap motor maupun tarung derajat yang terbukti memakai doping. Langkah ini juga harus diikuti oleh cabang olahraga lainnya. Siapa pun atlet yang terbukti memakai doping, wajib dikenakan sanksi oleh IADO. Ketua Umum cabang olahraganya wajib memberikan dukungan," tutur Bamsoet.

Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi kerja keras Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan IADO, yang telah bekerja keras sehingga mulai 2 Februari 2022, Indonesia terbebas dari sanksi WADA.

Dengan demikian, atlet dan tim Indonesia yang memenangi pertandingan di level internasional bisa mengibarkan bendera merah putih sekaligus mengumandangkan lagu Indonesia Raya.

Indonesia juga bisa menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional, hingga mengirim utusan untuk menduduki berbagai posisi di lembaga olahraga internasional.

"Dari hukuman awal yang seharusnya berlaku satu tahun sejak dijatuhkan pada 7 Oktober 2021, bisa dipercepat hanya menjadi sekitar empat bulan. Pemberian sanksi tersebut cukup menjadi yang pertama dan terakhir. Jangan sampai terulang kembali," pungkas Bamsoet.