Bagikan:

JAKARTA - Penantian panjang Shakira untuk membersihkan namanya dari jeratan hukum akhirnya membuahkan hasil manis.

Pengadilan Tinggi Spanyol resmi membebaskan penyanyi asal Kolombia itu dari tuduhan penipuan pajak, sekaligus memerintahkan otoritas pajak negara untuk mengembalikan uang lebih dari 55 juta euro atau sekitar Rp960 miliar.

Adapun putusan dari pengadilan di Madrid itu membatalkan segala denda besar yang sebelumnya dijatuhkan kepada Shakira. Hakim menilai, badan fiskal Spanyol gagal membuktikan sang penyanyi tinggal di Spanyol lebih dari 183 hari pada tahun 2011, yang merupakan batas minimal legal bagi seseorang untuk dikategorikan sebagai wajib pajak residen di negara tersebut.

Berdasarkan data persidangan, Shakira tercatat hanya menghabiskan waktu selama 163 hari di Spanyol pada tahun fiskal, karena sedang disibukkan oleh jadwal tur dunia.

Menanggapi kemenangan hukum ini, pelantun “Hips Don't Lie” itu merilis pernyataan emosional kepada. Ia meluapkan beban mental yang dipikulnya akibat stigma negatif publik selama bertahun-tahun.

"Tidak pernah ada penipuan, dan pihak administrasi sendiri tidak pernah bisa membuktikan sebaliknya, murni karena hal tersebut memang tidak benar,” kata Shakira, dikutip NME, Selasa, 19 Mei.

“Namun, selama hampir satu dekade, saya diperlakukan layaknya orang bersalah," sambungnya.

Penyanyi 49 tahun tersebut juga mengecam cara penanganan kasusnya yang dinilai sengaja dieksploitasi demi kepentingan tertentu. Ia pun mendedikasikan kemenangan ini untuk masyarakat yang kerap menghadapi situasi serupa tanpa daya.

"Setiap tahapan dari proses hukum ini sengaja dibocorkan, didistorsi, dan dibesar-besarkan dengan memanfaatkan nama serta citra publik saya untuk mengirimkan pesan ancaman kepada seluruh wajib pajak lainnya. Hari ini, narasi tersebut runtuh dengan kekuatan penuh dari keputusan pengadilan," pungkasnya.