Bagikan:

JAKARTA  - Pengadilan di Madrid, Spanyol, menjatuhkan hukuman hampir lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Rodrigo Rato. Dia divonis bersalah atas kass korupsi.

Rato yang sudah menghabiskan hukuman dua tahun penjara atas kasus penggelapan selama masa jabatannya sebagai ketua bank Spanyol, Bankia, membantah melakukan kesalahan.

Setelah persidangan yang digelar selama setahun, pengadilan memvonis Rato atas tiga pidana terhadap otoritas pajak Spanyol,  korupsi dan pencucian uang.

Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun sembilan bulan.

Karena putusan alias vonis tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung, Rato tidak perlu menjalani hukuman penjara untuk saat ini hingga ada putusan akhir, kata juru bicara pengadilan.

Dilansir Reuters, Jumat, 20 Desember, Rato (75) yang memimpin IMF dari tahun 2004 hingga 2007 dan Bankia antara tahun 2010 dan 2012, sebelumnya divonis bersalah pada tahun 2017 atas penyalahgunaan kartu kredit Bankia untuk membeli perhiasan, liburan, dan pakaian mahal.

Dalam kasus korupsi terbaru, jaksa menuntut hukuman penjara total 63 tahun atas 11 dakwaan terhadapnya.

Tahun lalu, pengacara Rato, Maria Masso, dari firma hukum Baker McKenzie, meminta pengadilan untuk membatalkan dakwaan tersebut, dengan alasan hak Rato telah dilanggar selama penggeledahan rumahnya pada tahun 2015.

Dengan begitu kata pengacara, bukti yang diperoleh dalam penggerebekan harus dibatalkan.

Pengadilan juga memerintahkan Rato membayar denda senilai lebih dari dua juta euro ($2,08 juta), serta 568.413 euro kepada otoritas pajak.