Bagikan:

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon terkait perkara korupsi dalam pembukaan lahan di Kabupaten Samosir.

"Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon dihukum untuk membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim As'Ad Rahim di Pengadilan Negeri Medan, dilansir ANTARA, Selasa, 19 Maret.

As'Ad Rahim melanjutkan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah sidang tersebut, Arlius Zebua, pengacara terdakwa Mangindar mengatakan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Hanya saja pihaknya masih melakukan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Begitu juga JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Erick Sarumaha masih melakukan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun denda Rp100 juta bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan.

Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir berinisial MS terkait kasus dugaan korupsi pembukaan lahan di Kabupaten Samosir yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp32,74 miliar.

Yos mengatakan dugaan korupsi dilakukan pada saat tersangka MS masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999 hingga 2005, yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan, dan alat bukti petunjuk.

"Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000," tutur Yos.