Bagikan:

JAKARTA - Shakira didakwa melakukan penggelapan pajak di Spanyol untuk kali kedua.

Jaksa Barcelona mengklaim Selasa waktu setempat Shakira gagal membayar pajak sebesar 6,7 juta euro atas penghasilannya pada tahun 2018.

Diva asal Kolombia itu diduga menghindari pembayaran pajak dengan menggunakan perusahaan luar negeri yang berbasis di surga pajak (negara yang memiliki undang-undang pajak yang sangat longgar, atau bahkan tidak memiliki pajak sama sekali).

Menurut pernyataan jaksa, Shakira telah diberitahu tentang dakwaan tersebut dari Miami, tempat dia baru saja pindah setelah perceraiannya dengan pesepak bola Gerard Piqué. Dia dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut.

Pada bulan Juli, ketika penyelidikan dibuka, perwakilannya mengklaim bahwa dia “selalu bekerja sama dan mematuhi hukum, menunjukkan perilaku sempurna sebagai individu dan pembayar pajak, dan dengan setia mengikuti nasihat PriceWaterhouse Coopers, badan pajak bergengsi dan diakui secara global."

Perwakilannya menambahkan: “Sayangnya, Kantor Pajak Spanyol, yang kalah dalam satu dari setiap dua tuntutan hukum terhadap pembayar pajaknya, terus melanggar haknya dan mengajukan kasus tidak berdasar lainnya. Shakira yakin bahwa dia tidak bersalah akan terbukti pada akhir proses peradilan.”

Penyanyi ini pertama kali didakwa melakukan penipuan pajak pada Juli 2021, ketika jaksa Barcelona menuduh dia seharusnya membayar pajak karena dia tinggal di Spanyol selama lebih dari setengah tahun antara tahun 2012 hingga 2014.

Dia akan diadili di Barcelona atas tuduhan penipuan pajak ini pada November mendatang.

Dalam kasus tersebut, jaksa menuduh dia berutang pajak sebesar 14,5 juta euro. Jika terbukti bersalah, dia dilaporkan menghadapi hukuman delapan tahun penjara dan denda besar.

Shakira menyatakan bahwa tempat tinggal fiskalnya saat itu berada di Bahama dan menggambarkan klaim tersebut sebagai “fiksi”, dengan mengatakan bahwa dia telah membayar utangnya.