Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Spanyol menuntut superstar Kolombia Shakira dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dalam kasus dugaan penunggakan pajak senilai 14,5 juta euro (Rp219.952.869.590), dokumen kantor kejaksaan menunjukkan pada Hari Jumat.

Penyanyi, yang telah menjual lebih dari 80 juta rekaman di seluruh dunia dengan hits seperti 'Hips Don't Lie', awal pekan ini menolak tawaran penyelesaian dari kantor kejaksaan untuk menutup kasus tersebut.

Melansir Reuters 29 Juli, Shakira dituduh gagal membayar pajak antara tahun 2012 dan 2014, periode di mana Shakira mengatakan dia tidak tinggal di Spanyol.

Dokumen kejaksaan, dilihat oleh Reuters, menegaskan bahwa Shakira tinggal di Spanyol antara 2012 dan 2014. Pada Mei 2012, ia membeli sebuah rumah di Barcelona yang menjadi rumah keluarga untuk dirinya sendiri, pasangannya, dan putra mereka yang lahir di Spanyol pada 2013.

Jaksa menuntut hukuman penjara delapan tahun dan denda lebih dari 23 juta euro (Rp348.890.758.660) jika dia dinyatakan bersalah. Belum ada tanggal untuk persidangan yang ditetapkan.

Diminta untuk berkomentar, perwakilan Shakira merujuk pada pernyataan sebelumnya yang dikirim pada Hari Rabu, yang mengatakan dia "sepenuhnya yakin dia tidak bersalah" dan bahwa dia menganggap kasus itu "pelanggaran total terhadap haknya".

Untuk diketahui, ketentuan dari penawaran penyelesaian sebelumnya belum diungkapkan.

Penyanyi berusia 45 tahun yang dijuluki Ratu Pop Latin itu mengatakan, dia awalnya membayar 17,2 juta euro yang menurut kantor pajak Spanyol, dia berutang dan mengklaim dia tidak memiliki hutang dengan otoritas pajak.

Perkembangan terbaru dalam kasus pajak datang sebulan setelah Shakira dan pasangannya, bek FC Barcelona Gerard Pique, mengumumkan bahwa mereka akan berpisah. Shakira (45) dan Pique (35) telah bersama sejak 2011 dan memiliki dua putra.